Ameth,Nusalaut,moluccastimes.com-Sesuai dengan pentahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu bersama PPK Kecamatan Nusalaut melakukan monitoring pemasangan Alat peraga Kampanye (APK).
Demikian Ketua Panwaslu Kecamatan Nusalaut, Stevy Molle, Jumat 01/12/2023.
“Monitoring ini dilakukan dalam upaya pencegahan pemasangan APK yang tidak pada tempatnya seperti arahan dari KPU,” ungkap Molle.
Dikatakan, pemasangan APK harus esuai dengan arahan KPU.
“Jadi tujuan kita monitoring di lapangan adalah melihat sejauh mana pemasangan APK, jika terdapat pemasangan APK tidak sesuai dengan aturan, kita akan menyampaikan kepada pimpinan Partai Politik yang bersangkutan untuk segera ditertibkan. Kalau masih ada yang tidak menggubrisnya, ada sanksi tegas yang menyertai dapat berupa sanksi administrasi,” jelasnya.
Molle menambahkan, pemimpin Partai Politik diharapkan memahami hal dimaksud.
“Sebab, hal ini sudah melalu sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dan diharapkan juga sampai kepada calon legistalif (Caleg) sehingga tidak merugikan caleg itu sendiri,” tambahnya.
Disebutkan APK tidak diperbolehkan dipasang di sejumlah lokasi.
“Misalnya di depan lembaga pendidikan, tempat ibadah seperti gereja atau masjid kemudian di kantor pemerintah juga tempat fasilitas umum. Tapi APK dapat dipasang di halaman rumah pribadi dan tentunya harus mendapat ijin dari pemilik rumah yag bersangkutan,” rincinya.
Pria rendah hati itu juga mengingatkan agar seluruh peserta Pemilu menjaga keamanan, ketertiban demi suksesnya Pemilu yang jujur di tahun 2024. (MT-01)