Pattiasina : Fumigasi Arsip, Realisasi Perda ANRI Nomor 5 Tahun 2018

by -63 Views
Kadis Perpustakaan & Kearsipan Kota Ambon

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya  merealisasikan Perda Arsip Nasional RI (ANRI) Nomor 5 tahun 2018, Fumigasi harus dilakukan untuk menjaga ketahanan arsip serta dokumen yang tersimpan di Kantor Kearsipan dan Perspustakaan Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon, P. Pattiasina, S.Pd., MMP, Selasa 27/08/19.

“Fumigasi harus dilaksanakan sesuai dengan  Perda ANRI terutama untuk menjaga ketahanan arsip serta dokumen di lantai 4 kantor ini bahkan terlebih lagi menjaga kesehatan petugas pengelola arsip. Dan hal itu telah kita lakukan pada hari Sabtu kemarin,” akunya.

Proses Fumigasi ini, lanjutnya dilakukan sesuai dengan standar dalam Perda ANRI.

“Karena itu, kita memilih salah satu perusahaan yang memiliki akreditasi serta sertifikasi di bidangnya untuk melakukan Fumigasi tersebut, yaitu PT Turacon Wirasta yang  baru pertama kali dilakukan di Kota Ambon,” timpal Pattisasina.

Dirinya berharap setelah difumigasi, tidak ada lagi hama rayap dan sejenisnya yang merusak arsip maupun dokumen.

Fumigasi : Basmi Biota Perusak Arsip & Dokumen 

Dep Dir Quality Management Turacon

Sementara itu Dep Director  Quality Management PT. Turacon Wirasta, Satriyo W. Nugroho mengatakan Fumigasi Arsip adalah kegiatan pembasmian biota dengan bahan kimia berupa methil bromida atau phost toxsin dan lain-lain.

“Sehingga biota yang dapat merusak arsip misalnya rayap, ngengat, kecoak, kutu, semut dapat dimusnahkan. Sifat bahan kimiawi tersebut menguap sehingga setelah dilepas, bahan kimia tersebut akan berafiliasi keseluruh ruangan yang ada. Selain itu bahan kimia tersebut juga bisa menetralisir sifat kimiawi kertas yang usang agar tidak mudah rapuh. Ini yang kita lakukan di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon,” lugas Nugroho.

Dikatakan rayap adalah musuh utama manusia yang telah mengakibatkan kerugian trilyunan rupiah akibat bangunan, properti, arsip, benda seni yang rusak karena serangannya.

Sementara itu prosedur kerja metode pengendalian hama dengan teknologi Fumigasi diawali dengan penutupan semua titik-titik masuknya udara ke dalam bangunan/ruang yang akan difumigasi.

“Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan selang-selang pengukur tekanan gas pada pintu utama ruangan, peletakan fumigan secara merata sesuai volume ruang yang dibutuhkan. Pelepasan gas fumigan selama periode 72 jam. Pemeriksaan tekanan gas fumigan setiap 24 jam. Selanjutnya pembukaan pintu utama ruang yang difumigasi dan dilakukan pemasukan udara (aerasi) selama 24 jam serta pengambilan dan peniadaan (de-aktifasi) sisa fumigan,” jelasnya.

Turacon adalah Pemegang Lisensi untuk Fumigasi Metil Bromida (ID-0044-MB) dan Fosfin (ID-0024-PH3) yang memahami sepenuhnya Good Fumigation Practice.

“Turacon sebagai Penyedia Layanan Tindakan Anti Rayap yang berstandar SNI menjamin perlindungan yang tepat bagi Investasi Bangunan dan Properti yang telah berpengalaman selama lebih dari 2 dekade dalam pelayanan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang berkualitas tinggi,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *