Pattisahusiwa, Dipenjara Akibat Lakukan Tipikor ADD & DD Negeri Siri Sori Islam

by -217 Views

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, dieksekusi jalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon.

Saparua,moluccastimes.id-Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, dieksekusi jalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon.

H.Eddy Pattisahusiwa, S.E.diekseskusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Terdakwa sebelumnya berada dalam tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022. Dan sesuai dengan Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

BPattisahusiwa diijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hukuman pidana yang harus dijalani terpidana H. Eddy Pattisahusiwa selama 5 (Lima) tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Kemudian terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060 (lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah) yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sehiangga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 570.326.060 (lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam puluh rupiah).

Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.(MT-01)