Ambon,MollucasTimes.com-Penetapan Upah Minumun di Kota Ambon mengacu dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang detailnya didalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang upah.
Demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Bernhard Patty, kepada MollucasTimes.com, Kamis 25/11/2021.
“Upah Minimum Kota Ambon ini telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Ambon tahun 2021 untuk diberlakukan pada tahun 2022 nanti,” demikian Patty.
Sedangkan nominal UP yang akan diberlakukan pada tahun 2022 mengalami kenaikan.
“Tahun 2022 akan diberlakukan UP sebesar Rp 2.731.502. Nominal ini naik dari Rp. 2.643.387 atau kenaikan sebesar Rp. 88.115 dan secara presentase sebesar 3,22 persen,” imbuhnya.
Sementara itu ada sejumlah indikator yang digunakan dalam penetapan UP.
“Dewan Penetapan Upah menggunakan indikator untuk menetapkan UP diantaranya pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi Provinsi Maluku, disparitas harga untuk Provinsi Maluku, termasuk jumlah rumah tangga yang ada, jumlah rumah tangga yang bekerja dan nilai UM Kota Ambon tahun 2020,” jelas Patty.
Sementara itu terkait dengan unsur Dewan Pengupahan yang dapat memberikan data adalah lembaga kompeten harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
“Dewan Pengupahan terdiri dari unsu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan juga dari statistik. Mengapa diikutsertakan juga statistik? sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 harus mencakup data-data yang bersumber dari lembaga yang berkompeten yaitu Lembaga Statistik Kota yang merumuskan data tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, disparitas harga dan lain-lain untuk digunakan dalam rumus penetapan upah minimum kota,” demikian pria berkumis ini.
Walaupun demikian, Patty mengatakan pengesahan kesepakatan UP juga harus diperoleh dari Gubenur Maluku.
“Nah, kita akan mengusulkan kepada Wali Kota Ambon untuk minta persetujuan pengesahan dari Gubernur Maluku yang nantinya dibuat dalam SK Gubernur Maluku terkait dengan UP tersebut,” tandasnya.(MT-01)