Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya memperkuat dan meningkatkan komitmen bersama serta mendorong sumber daya manusia penyedia layanan berperan secara langsung dalam kebijakan dan langkah-langkah strategis pengembangan naikkan status KLA di Kota Ambon, perlu dilakukan Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi SDM penyedia layanan.
Demikian Pj. Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si disela Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi SDM Penyedia Layanan, Rabu 02/11/2022.
“Konvensi Hak Anak menjadi dasar pemenuhan hak anak, dimana setiap SDM dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan anak. Karena itu diharapkan pelatihan ini akan terbangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak, sehingga target-target yang diharapkan bisa cepat terealisasi,” ungkapnya.
Disebutkan, untuk naik level Ambon sebagai Kota Layak Anak (KLA) ke tingkat Madya, ada indikator termasuk dalam lima (5) kluster yang harus menjadi perhatian.
“Kluster tersebut yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, keluarga, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan aktifitas budaya serta kluster perlindungan khusus. Selain itu, pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan menjadi hal penting yang dapat dilakukan secara bersama,” tandas ayah tiga anak itu.
Pria rendah hati itu mengapresiasi kegiatan yang digadang Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon dibawah pimpinan Meggy Lekatompessy, S.STP, M.Si itu.
“Atas nama Pemerintah Kota Ambon kami menyambut baik kegiatan pelatihan konvensi hak anak. Inilah bentuk kepedulian serta perhatian bagi generasi penerus kita,” timpalnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian PPPA, Sri Prihantini Lestari Wijayanti, menambahkan semoga kegiatan Konvensi memantapkan komitmen untuk program perlindungan anak.
“Kita perlu tahu bagaimana melaksanakan perlindungan anak dalam Konvensi sehingga diketahui koridor tertentu apa kewajiban kita terhadap anak. Misalnya anak punya hak untuk sekolah, kita punya kewajiban menyekolahkan tanpa alasan apapun. Kadang kita tidak tahu karena tidak ada pemahaman sementara kita berjalan dengan pikiran sendiri padahal belum tentu benar adanya,” terang wanita lembut itu.
Dikatakan, orang tua yang memahami perlindungan anak harus memiliki perubahan paradigma berpikir.
“Cara didik orang dulu tidak cocok diterapkan untuk masa sekarang, walaupun disiplin juga penting. Anak bukan semata-mata dikuasai tetapi sebaliknya diperlakukan sebagai mitra. Ada prinsip dasar dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskriminasi, semua kepeningan adalah yang terbaik bagi anak, anak memiliki hak hidup dan kelangsungan hidup serta mendengar pendapat anak dalam diskusi,” jelas ibu dua anak itu.
Jika semua prinsip dasar dilakukan, lanjutnya, maka dipastikan KLA dapat tercapai.
“Ditambah dengan kolaborasi serta keterlibatan Pemerintah Daerah, lembaga masyarakat, serta stakeholder lainnya dengan strategi yang baik maka diyakini Kota Ambon dapat meningkatkan status KLA dari Madya ke Pratama,” pungkasnya.
Dengan nara sumber dari Kementeian PPPA serta tenaga ahli daerah, kegiatan dilaksnakan selama dua (2) hari dengan menghadirkan enam puluh (60) peserta dari OPD terkait, LSM pemerhati anak, dunia usaha serta media.(MT-01)