Pembayaran Gaji PNS Lingkup Pemda Malteng Melalui Sistim Rekening

by -77 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-Dipastikan dalam waktu dekat Pemerintah Daerah Kabupaten MalukuTengah Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) akan membayar Gaji PNS melalui sistim rekening  masing-masing pegawai.

Hal ini di sampaikan Kepala BPKAD Malteng, Jainudin Ali, SE, MAP  di Masohi, Jumat 17/06/17.
Jainudin mengatakan selama ini PNS  Pemkab Malteng yang berada di Kecamatan sangat terlambat mndapatkan hak.

“Hal ini bahkan bisa mengakibatkan munculnya berbagai pemikiran negative terhadap Pemda maupun bendahara sebagai pengelola jasa keuangan,” akunya.

Oleh karena itu tambahnya dengan adanya berbagai keluhan membuat BPKAD akan melakukan terobosan melalui fungsi pelayanan non tunai sehingga pembayaran hak-hak PNS  merata.

“BPKAD sudah siap senantiasa dan setiap tanggal 1  bulan berjalan SP2D sudah di terbitkan, namun pelaksanaan pembayaran/penyaluran gaji dari bendahara masing-masing SKPD kepada PNS selalu terlambat yang diakibatkan oleh rentang kendali,” cetusnya.

Pola pelayanan pembayaran gaji non tunai ini menurutnya dilakukan agar pembayaran gaji PNS tersebut bisa tepat waktu.

“Sehingga sisi manfaat dari pembayaran secara non tunai membiasakan PNS yang tidak terbiasa menabung untuk menabung,” tuturnya.

Selain itu, pembayaran non tunai ini juga akan mengurangi aktifitas bendahara yang melakukan perjalanan bolak baik untuk melakukan pencairan  bahkan pembayaran gaji kepada PNS yang ada di kecamatan jauh seperti Banda, Nusa Laut, Saparua, Pulau Haruku, Leihitu dan lainnya.

“Efisiensi pembayaran gaji non tunai ini sangat bermanfaat dan bahkan membantu PNS untuk bisa menikmati hasil kerjanya pada waktu yang tepat mulai pada tanggal 1 bulan berjalan, itu berarti ada langkah maju yang di lakukan oleh BPKAD dalam memudahkan mekanisme yang selama ini di rasakan oleh PNS di jajaran Pemda Malteng,” terangnya.

Namun demikian,  pencairan gaji non tunai dilakukan bersamaan dengan legitimasi Pemda Malteng berupa Peraturan Bupati (Perbub) sehingga pemberlakuannya secara wajib oleh semua PNS.(MT-RA)