“Melalui SIKOPRU, pola pengawasan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri di tiap dinas kini diarahkan menjadi satu pintu: lebih terpadu, cepat, preventif, dan berbasis data,” jelas Hursepunny Senin 02/11/2026
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon langsung bergerak cepat melakukan aksi nyata untuk memberantas maraknya pembangunan tanpa izin di zona merah rawan bencana.
Melalui inovasi teranyar bernama SIKOPRU (Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon), Pemkot membidik pemetaan total lokasi pelanggaran tata ruang dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Langkah preventif ini diambil menyusul masih banyaknya ditemukan bangunan liar yang nekat berdiri di kawasan terlarang, mulai dari sempadan pantai, bantaran sungai, daerah tangkapan air, kawasan hutan lindung, hingga penyerobotan ruang milik jalan.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai memperparah risiko bencana alam dan mengancam keselamatan jiwa warga Kota Ambon.
Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepunny, MT, mengungkapkan bahwa sistem pengawasan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri selama ini menjadi celah utama lolosnya bangunan-bangunan tanpa izin tersebut.
“Melalui SIKOPRU, pola pengawasan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri di tiap dinas kini diarahkan menjadi satu pintu: lebih terpadu, cepat, preventif, dan berbasis data,” jelas Hursepunny Senin 02/11/2026,
Aksi cepat tanggap ini dirancang melalui tiga tahapan strategis. Pada tahap jangka pendek yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026 ini, Pemkot Ambon berfokus penuh pada pembentukan tim kolaborasi lintas sektor, inventarisasi aturan hukum, penyusunan SOP baru, hingga pemetaan area prioritas yang rawan pelanggaran.
Setelah draf pemetaan awal dan SOP ini klop, Pemkot akan melanjutkan ke tahap jangka menengah (6–12 bulan) berupa peluncuran dashboard pemantauan digital yang mengintegrasikan data antar-OPD, hingga tahap jangka panjang (1–2 tahun) untuk mematenkan SIKOPRU sebagai sistem pengawasan permanen yang dilengkapi teknologi peringatan dini (early warning system).
Inovasi ini dipastikan tidak hanya berjalan di atas meja birokrasi. Pemkot Ambon turut menggandeng aparatur kecamatan, desa, negeri, kelurahan, dunia usaha, hingga civitas akademika untuk turun langsung mengawasi tata ruang kota.
Warga kota pun diimbau aktif melapor jika menemukan adanya indikasi pembangunan mencurigakan di wilayah sekitar mereka demi menjaga kelestarian lingkungan hidup Kota Ambon.(MT-01)
