Pemkot Ambon Sesuaikan Periodesasi Pemneg, Hutumuri Mulai Terapkan UU No 3 Tahun 2024

by -4 Views
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Chatrin Matahelumual, S.STP

“Masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri yang semula periode 2019–2025 resmi diperpanjang hingga 2027 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 1769 Tahun 2024. Sementara itu, masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Freddy Benjamin Waas, diperpanjang dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028 berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 1793 Tahun 2024,” jelas Matahelumual.

Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri selama dua tahun.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Chatrin Matahelumual, S.STP, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mengubah masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nomenklatur lokal seperti Negeri dan Saniri di Maluku menjadi delapan tahun sejak pelantikan.

Selain undang-undang, penyesuaian administratif ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

“Sebagai langkah awal, Pemkot Ambon telah melakukan inventarisasi data pejabat yang masih aktif. Data tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Keputusan Wali Kota Ambon terkait penambahan masa jabatan,” ungkap wanita smart ini.

Salah satu wilayah yang sudah menerapkan aturan ini, sambungnya adalah Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.

“Masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri yang semula periode 2019–2025 resmi diperpanjang hingga 2027 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 1769 Tahun 2024. Sementara itu, masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Freddy Benjamin Waas, diperpanjang dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028 berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 1793 Tahun 2024,” jelas Matahelumual.

Proses penyesuaian ini ditutup dengan pengukuhan resmi yang telah dilaksanakan pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.

“Seluruh tahapan dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme administrasi pemerintahan dan regulasi hukum yang berlaku,” tegas wanita yang juga Sekertaris TP PKK Kota Ambon itu. (MT-01)