Pemkot Ambon Tolak Pertimbangan Politik, Revisi Perda 8,9.10 Tahun 2017

by -122 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Pemerintah Kota Ambon dengan tegas menolak adanya pertimbangan politik dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8,9, 10 tahun. 2017 tentang Negeri.

Demikian ketegasan Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si disela penyerahan ranperda revisi  8,9,10 tentang negeri dan rancangan instruksi Wali Kota Ambon tentang pelaksanaan 5 kebijakan prioritas oleh Pusat Studi Hukum & Pemerintahan (PSHP) Fakultas Hukum Unversitas Pattimura, Kamis 15/06/2023.

“Saya tidak mau lagi ada pertimbangan politik dalam revisi perda yang telah dilakukan Tim PSHP FH Unpatti. Sebab apa yang dilakukan oleh tim sudah sangat layak. Saya tidak punya kepentingan apapun dlam hal ini, sehingga harus berjalan sebagaimana adanya,” tegas Wattimena.

Dikatakan revisi perda ini harus dikonfrontasi dengan DPRD Kota Ambon.

“Karena tidak ada kepentingan didalamnya, ketika nanti akan dibahas bersama DPRD, tim harus hadir untuk mempertahankan apa yang kita sudah lakukan sejauh ini. Sekali lagi ini menyangkut kepentingan masyarakat di negeri adat. Kalau kita bicara kepentingan politik, maka akan sama dengan UU Cipta Kerja, yang ditetapkan namun pada akhirnya harus ditinjau kembali. Ini yang saya tidak mau,” tandas ayah tiga anak itu.

Pria smart itu berharap, revisi perda tersebut dapat menjadi payung hukum dan dokumen kebijakan pengengkatan raja di negeri adat di Kota Ambon.

“Revisi perda ini harus menjadi acuan serta payung hukum bahkan menjadi kepastian dalam seluruh proses pemerintahan raja negeri adat di Kota Ambon. Yang harus kita hindari adalah tuturan atau cerita yang tidak berdasar. Kemudian menghindari perdebatan panjang atau memulai proses dari awal,” jelasnya.

Kondisi seperti itu, menurutnya, sangat membuang waktu dan tenaga.

“Karena itu saya minta agar setelah ditetapkan nanti, harus ada lampiran yang memuat keterangan tentang negeri bersama mata rumah turunan parentah yang ada di negeri tersebut. Sehingga saat pergantian raja, masyarakat sudah mengetahui siapa raja selanjutnya. Bahkan tidak akan ada upaya atau celah untuk menghambat bahkan merampas hak milik mata rumah parentah seperti yang terjadi selama ini,” lugasnya.

Ditambahkan jika semua hal dapat dilakukan, maka kita akan menjadi pelaku sejarah yang menentukan perkembangan peradaban negeri adat.

“Da menjadi agen perubahan pembawa dampak yang positif bagi masyarakat,” timpalnya.

Wattimena juga berharap dalam waktu dekat Pemkot Ambon dapat menyelesaikan pelantikan raja untuk negeri Naku, Hatiwe Besar serta Tawiri.(MT-01)