Ambon, Mollucastimes.Com-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Penggembangan Kawasan Permukiman, Koordinator Kota Ambon OSP 09 KMW Maluku melaksanakan sosialisasi dan lokakarya strategi komunikasi program Kota Kumuh (KOTAKU) tingkat Kota Ambon Tahun 2016.
Kegiatan itu bertujuan untuk mensosialisasikan program kota tanpa kumuh sekaligus membangun komitmen pemerintah daerah sebagai nahkoda masyarakat dan stakeholder lainnya dalam melakukan sosialisasi program dan mengembangkan jaringan komunikasi, serta informasi penanganan kumuh, serta membangun kesepahaman diantara para stakeholder terhadap konsep dan pendekatan yang dilakukan oleh program kota tanpa kumuh.
Kegiatan yang dilakukan di Aula lantai 2 gedung B kantor Walikota Ambon itu, diikuti oleh Pimpinan SKPD dilingkup Kota Ambon, Dinas Pekerja Umum Provinsi Maluku, Team Leader Program Kotaku Provinsi Maluku dan Konsultan Manajemen Wilayah Program Kota Tanpa Kumuh Provinsi Maluku.
Penjabat Walikota Ambon Ir. Frans. J. Papilaya, M.Si dalam sambutannya menyampaikan pembangunan di Kota Ambon tidak bisa dipisahkan dengan pembangunan secara Nasional, khususnya pembangunan kawasan perkotaan, Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Menegah Nasional Tahun 2015-2019 yang mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman kumuh baru dan penghidupan yang berkelanjutan.
“Permukiman kumuh masih menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten/Kota, karena selain masalah lingkungan, disisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyanggah perekonomian kota. Hal ini dapat dipahami dengan kenyataan bahwa penghuni permukiman kumuh kebanyakan adalah para pekerja ekonomi non formal yang menjadi pelaku dan pilar ekonomi bagi masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat menegah kebawah” tutur Papilaya
Pemerintah sendiri bertekad memberantas kawasan kumuh tahun 2019, dengan program yang dikenal 100-0-100, dimana 100% pelayanan air bersih,0% kawasan kumuhdan 100% sanitasi yang layak,hal itu merupakan komitmen pemerintah sampai dengan tahun 2019, diharapkan hal tersebut bisa tercapai dan juga dikota Ambon.
Papilaya mengatakan, penanganan kawasan kumuh sebenarnya telah dilakukan sejak lama, walaupun belum dalam bentuk program khusus.
“Tahun 2007 sudah ada program Nasional yakni pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri yang juga dikenal dengan program pembangunan kawasan perkotaan (P2KP) program itu sudah berakhir di 2014 yang lalu, dan program itu lebih difokuskan pada kawasan kumuh dengan nama program pembangunan kawasan kumuh perkotaan (P2KKP),”ulasnya.
Salah satu produk P2KKP adalah program PLPBK (Pembangunan Lingkungan Permukiman Berbasis Kawasan) untuk Kota Ambon yang berlokasi di Desa Batu Merah dan Kelurahan Wainitu. Dengan selesainya program PLPBK tahun 2015 maka berakhir pula program P2KKP.
Disaat yang sama, mulai tahun 2014, pemerintah juga meluncurkan program Neighborhood Upgrading and shelter project phaseII (NUSP-2) Program yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan perumahan sehat, layak dan berkelanjutan melalui sistem perencanaan yang terpadu serta meningkatkan kapasitas infrastruktur perumahan dan permukiman di 20 kota kabupaten di Indonesia.
“Kota Ambon termasuk salah satu kota terpilih dengan kawasan kumuh yang menjadi sasaran adalah di Negeri Batu Merah Kelurahan Rijali,Kelurahan Pandang Kasturi, Kelurahan Karang Panjang, Kelurahan Batu Meja dan Kelurahan Honipopu.Program NUSP-2 akan berakhir di Tahun 2018 mendatang”. paparnya.
Guna menjaga keberlanjutan program, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi pembangunan Platform Kolaborasi melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Program KOTAKU diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh menuju kota layak huni dan berkelanjutan.Tujuannya adalah terciptanya kondisi lingkungan yang ideal dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan produktivitas masyarakat.
Papilaya menjelaskan, penanganan kawasan kumuh di Kota Ambon seperti layaknya di tingkat pusat,
“sebenarnya juga telah dilaksanakan pembanguanan sarana prasarana lingkungan permukiman, seperti pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, pembangunan dan perbaikan drainase lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan persampahan, dan pembangunan berbagai sarana prasarana pengelolaan air limbah seperti septic tank komunal, sarana mandi cuci kakus (MCK), serta instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT), merupakan kegiatan kegiatan yang mendukung penanganan serta pencegahan kawasan kumuh,”jelas Papilaya
Ditambahkannya, demikian pula halnya dengan penguatan kapasitas masyarakat baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya dengan berbagai kegiatan pelatihan keterampilan kerja ataupun berbagai sosialisasi dan pelatihan lainnya yang selalu dilakukan guna peningkatan kapasitas ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
“Walaupun demikian tentu saja mulai sekarang harus difokuskan pada kawasan kawasan kumuh sebagaimana terdata,” katanya
Disampaikannya, untuk lebih mengefektifkan penanganan dan pencegahan kawasan kumuh ada dua hal yang harus diperhatikan dan dilakukan, Pertama, seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan tugasnya masing-masing dapat melakukan langkah-langkah koordinatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
“Koordinasi harus terus dilakukan, tidak hanya antar SKPD, namun harus lebih luas lagi meliputi pelibatan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, swasta, tokoh masyarakat, LSM, dan perguruan tinggi serta berbagai unsur masyarakat lainnya,”ungkapnya.
Kedua, pelaksanaan penanganan menganut pola Tri Daya, yaitu penataan prasarana dan sarana lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan sosial/kemasyarakatan.
“Karena perbaikan permukiman secara fisik saja tidak akan berarti apabila tidak dibarengi dengan perbaikan kualitas hidup manusia ekonomi dan sosial budaya,” tandasnya.(MT-08)