Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan, OJK Perkuat Kerjasama Dengan Bareskrim Polri

by -5 Views

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan Perjanjian Kerja Sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim tentang Pencegahan, Penegakan Hukum, dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.

Jakarta,moluccastimes,id-Guna memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS tersebut ditandatangani Plt Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta, Selasa 03/03/2026.

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan Perjanjian Kerja Sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim tentang Pencegahan, Penegakan Hukum, dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama meliputi : Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi; Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan; Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; Peningkatan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, serta
Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.

Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan PKS ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antara para aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.(MT-01)