Maluku Tengah,mollucastimes.com-Akibat melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur, korban mengalami tiga tusukan pada bagian belakang tubuh.
Menurut Kapolres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, AKBP Sutrisno Hady Santoso, S.IK Kejadian perkara terjadi pada hari Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 wit tepat di pertigaan jalan raya Mamokeng, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Saat itu saksi JT tengah bersama korban JP (17), tiba-tiba pelaku yang terdiri dari MAS dan RT datang dan memukuli serta mengeroyok JP. JT berhasil melerai namun pelaku lain IT dan beberapa pelaku lain yang tidak dikenal saksi dari arah belakang dan mengeroyok korban sehingga jatuh. Saksi kemudian menolong korban dengan cara memeluk untuk menghindari serangan berikutnya sambil berteriak “Jang pukul e, ini beta punya tamang (jangan pukul ini teman saya)”. Setelah mengeroyok para pelaku lari meninggalkan korban dan saksi,” jelas Kapolres.
Korban kemudian dibawa ke rumah saksi yang tidak jauh dari tempat kejadian. “Saat saksi memeriksa tubuh korban ternyata ada tiga luka tusuk pada bagian belakang tubuh korban. Tanpa dikomando saksi langsung mengantar korban ke RSUD Tulehu untuk mendapat pertolongan medis,” ungkap Sutrisno.
Dikatakan, setelah menerima laporan tersebut personil Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease dikerahkan untuk menggeledah TKP.
“Keterangan diperoleh dari tiga orang saksi yaitu JT, IL, ASW untuk kemudian dibuat laporan polisi. Kemudian personil juga mendatangi Rumah Sakit untuk membuat visum et Repartum dan kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang belum diketahui identitasnya yang melarikan diri. (MT-01)