Penuhi Kewajiban Bayar Pajak, Salah Satu Indikasi Give To Ambon Dengan Cinta

by -77 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Give To Ambon juga termasuk bagaimana wajib pajak rutin membayar pajak tempat usaha seperti Kafe, Restoran atau Rumah Makan.

Demikian ketegasan Pj Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Kamis, 25/08/2022.

“Kalau kita bilang cinta Ambon yang telah menjadi tempat bernaung selama ini dan juga memberikan rezeki, maka sepatutnya kita memberikan yang terbaik bagi Ambon, apalagi menjelang hari ulang tahun dengan usia lawas, menuntut kita semakin dewasa,” tegas Wattimena.

Demikian ketegasan Pj Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Kamis, 25/08/2022.

“Kalau kita bilang cinta Ambon yang telah menjadi tempat bernaung selama ini dan juga memberikan rezeki, maka sepatutnya kita memberikan yang terbaik bagi Ambon, apalagi menjelang hari ulang tahun dengan usia lawas, menuntut kita semakin dewasa,” tegas Wattimena.

Dirinya optimis jika wajib pajak taat keweajiban, maka PAD Kota Ambon akan meningkat.

“Jika PAD meningkat maka pembangunan juga berjalan dengan baik. Jadi, mari kita sama-sama melihat hal ini dengan sudut pandang yang benar,” timpalnya.

Dirinya sangat menyayangkan wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya selama ini.

“Pajak yang dikenakan hanya sepuluh persen tetapi masih ada wajib pajak yang tidak taat. Beberapa kafe dan restoran yang hingga kini tidak memfungsikan Tapping Box-nya, bisa liat datanya di Command Center kita. Itu suatu kesalahan,” terangnya.

Karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kota Ambon akan menerbitkan Perwali untuk menertibkan wajib pajak yang ‘bandel’. 

“Sanksi itu berjenjang mulai dari teguran sampai ijinnya dicabut. Wajib hukumnya bagi wajib pajak tempat usaha, Kafe, Restoran atau Rumah Makan yang selama ini tidak patuh dalam penyetoran pajak 10 persen dikenakan sanksi. Karena itu, jangan lalai dalam memenuhi kewajiban,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI Wilyah Maluku dan Papua, Dian Ali mengapresiasi Perwali yang akan diterbitkan.

“Semoga dengan Perwali, wajib pajak akan semakin patuh. Untuk wajib pajak yang patuh sebaiknya diberikan penghargaan sebagai rangsangan untuk tetap memperhatikan kewajiban membayar pajaknya. Sebaliknya yang masih tidak patuh sanksi harus berjalan,” tandas Ali.

Kegiatan uji petik itu didampingi oleh Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, R. de Fretes, SE, M.Si., Kepala Dinas Kominfo, Drs. J.R Adriiansz serta pimpinan OPD lain.(MT-01)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *