Penuhi Syarat, Usulan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Dari Kejari Tual Diterima

by -80 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Lestari Tamher terhadap saksi korban Ferawati Latarissa diakhiri dengan usulan Restorative Justice Kejari Tual sesuai pasal 351 ayat (1) melalui Video Conference diruang rapat kerja masing-masing Satker, diterima  Rabu, 09/08/2023.

Penganiayaan terjadi pada Minggu, 02 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIT, saat saksi Korban Ferawati Latarissa bersama dengan saksi Suryati Latarissa pergi untuk menasehati tersangka Lestari Tamher didepan tempat Fotocopy Masjid Islamic Centre Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, agar tidak lagi menelpon suami Ferawati Latarissa.

Namun, nasehat itu tidak diterima Lestari Tamher sehingga terjadi tarik menarik jilbab serta adu cakar leher antar keduanya dan pemukulan bagian belakang leher Lestari Tamher oleh Suryati Latarissa.

Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: 449/116/RSU-KS/V/2023 tanggal 22 April 2023 telah Ferawati Latarissa (35) hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dileher.

Pada usulan Restorative Justice Kejari Tual dalam kasus kali ini yakni Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) melalui Video Conference diruang rapat kerja masing-masing Satker, pada hari Rabu 09/08/23.

Kejaksaan Negeri Tual melalui Sarana Video Conference yang diikuti oleh PLH. Kasi Pidum Kejari Tual Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, SH (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) didampingi Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Tual Muhammad Abrar Pratama, SH, mengekspose pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Penganiayaan pasal 351 ayat (1) yang ditanganinya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, SH, MH didampingi Wakajati Maluku Andi Darmawangsa, SH, MH, Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, SH, MH dan Kasi Oharda Pidum Kejati Maluku Selvia G. Hattu, SH, MH bersepakat dengan Dir Oharda pada JAM Pidum Kejagung RI di Jakarta.

Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Tual telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *