Pertemuan Dengan CP3K, Wali Kota Ambon : Ikuti & Taati Aturan

by -74 Views

“Diharapkan, melalui pertemuan ini para calon P3K memahami peran, kewajiban, serta tahapan yang akan dilalui. Ikuti dan tatai aturan yang berlaku,” timpalnya.

Ambon,moluccastimes.id-Bagi tenaga honoter yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) agar tidak mengajukan ijin pindah ke instansi lain.

Demikian arahan Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si disela Pertemuan Bersama Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) Tahap I & II Lingkup Pemkot Ambon, Senin 05/05/2025.

“Saya mintakan agar tidak ada yang minta dipindahkan ke instansi lain. Mengapa? sebab anda sudah terikat dengan aturan dalam perjanjian kerja. Jika ada yang terjadi demikian akan sama artinya dengan memutuskan hubungan perjanjian kerja,” tegas Wali Kota.

Wattimena menegaskan Pemerintah Kota Ambon berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Pemkot Ambon.

“Diharapkan, melalui pertemuan ini para calon P3K memahami peran, kewajiban, serta tahapan yang akan dilalui. Ikuti dan tatai aturan yang berlaku,” timpalnya.

Dijelaskan, pengangkatan resmi CPNS hasil seleksi akan dilakukan pada 1 Juni 2025, sementara calon P3K tahap I yang telah dinyatakan lulus akan diangkat bersamaan dengan tahap II pada Oktober mendatang.

“Pemkot punya tanggungjawab untuk memastikan perjuangan anda semua dapat diselesaikan dengan baik,” lugas ayah tiga anak itu.

Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisuta, S.Sos. Pj Sekkot Ambon, R. Sapulette, ST, M, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Asisten, Staf Ahli serta seluruh calon P3K. (MT.01)