Dobo,MollucasTimes,com-Akhirnya tiga orang tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Pemkab Kepulauan Aru terungkap.
“Terungkapnya kasus tesebut setelah BPKB melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian negara dari beberapa OPD pelaksana,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru AKBP DWI Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H akhir pekan kemarin.
Bahkan lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan keterangan ahli LKPP seta hasil BPKP perwakilan provinsi Maluku kemudian dilakukan gelar perkara dan menaikkan status ke tahap penyidikan dari beberapa OPD tersebut.
“Kasus ini akan terus dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga meminta dokumen sebagai bukti. Disamping itu, BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru,” terangnya.
Dirincikan, pertama anggaran dana Covid tahun 2020 direbuku pada tahun itu sebesar 60 miliar kemudian direalisasikan sebanyak 41 miliar dan dari 419 itu di-review. Dari data Dinas Kesehatan tahun 2020 itu kemudian BPKB melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian negara dari beberapa OPD.
“Dari hasil perhitungan tersebut tanggal 25 November 2022 kemarin kami dari pihak Reskrim polres Kepulauan Aru melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait dinas Ketahanan Pangan dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu MG, CR dan DH masing-masing penyedia PPK dan KPA.
Lanjutnya, tanggal 25 November 2022 ketiganya dipanggil sebagai saksi. “Untuk MG, tanggal 28 November dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara 29 November status CR dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan. Tanggal 30 Nopember 2022, DH diperiksa dan ditemukan bahwa statusnya menjadi tersangka sehingga harus ditahan,” bebernya.
Diungkapkan kerugian negara yan ditimbulkan sebesar 292 juta rupiah.
“Selain itu telah disita berkas penyedia dari MG dan dalam waktu dekat akan dikirim ke Kajari Kepulauan Aru. Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 ayat 2 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 99 perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Dirinya menambahkan, kasus ini masih dikembangkan. “Sehingga kemungkinan masih ada tersangka baru. Kita akan memeriksa juga pimpinan OPD lain,” pungkasnya.
Dalam gelar perkara itu Kapolres Kepulauan Aru AKBP DWI Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru IPTU ANDY AMBRIN dan Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, IPTU Fransisca Liatnya Iwane yang bertempat di Mapolres Kepulauan Aru.(MT-01/UP)