Polresta Ambon Bantah Isu Paksa Anak Dibawah Umur Palsukan Tanda Tangan Tersangka

by -4 Views
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S. Luhukay

“Jadi, tidak benar kalau kemudian dikatakan anak tersebut dipaksa meniru tanda tangan tersangka. Hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ambon,moluccastimes.id-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membantah keras tudingan mengenai adanya pemaksaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun untuk meniru tanda tangan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Mulyana Wally alias Dian.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S. Luhukay, guna menyikapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti proses penahanan tersangka sejak 3 September 2026 lalu.

Luhukay menegaskan bahwa informasi yang beredar luas tersebut tidak sesuai dengan fakta penegakan hukum di lapangan.

“Perlu kami luruskan, dokumen yang diberikan kepada anak tersangka sebagaimana disebut dalam pemberitaan bukan surat pemberitahuan penahanan,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa dokumen tersebut sebenarnya merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka. Pada proses di lapangan, petugas sempat ingin menyerahkan surat itu kepada anak tersangka yang bernama Vitsya Ode. Namun, prosedur tersebut dibatalkan. Surat panggilan itu akhirnya diserahkan dan ditandatangani secara sah oleh Ketua RT setempat, Yanti Rumaf.

“Jadi, tidak benar kalau kemudian dikatakan anak tersebut dipaksa meniru tanda tangan tersangka. Hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kronologi peristiwa

Kasus hukum yang menjerat Mulyana Wally bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 4 Desember 2025 silam di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Batu Merah, Kota Ambon. Mulyana yang mengendarai sepeda motor Honda Beat diduga nekat melawan arah dari Tantui menuju Batu Merah.

Nahas, sepeda motornya menabrak seorang anak berusia 9 tahun, Dony Dwi Gunawan, yang saat itu sedang menyeberang jalan. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah tulang selangka kanan. Mulyana pun dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 311 ayat (1) juncto ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum masuk ke jalur hukum, pihak kepolisian sempat memfasilitasi upaya mediasi agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan yang ada tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Penangguhan Penahanan Ditolak karena Tidak Kooperatif

Luhukay menegaskan status Mulyana dinaikkan menjadi tersangka setelah dirinya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Karena dinilai tidak kooperatif, polisi akhirnya melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka demi menjalani proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terkait upaya hukum dari pihak tersangka, penasihat hukum Amirudin Suat, S.H., diketahui telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 14 September 2026. Kendati demikian, Polresta Ambon secara tegas menolak permohonan tersebut.

“Permohonan penangguhan tidak disetujui karena ada beberapa pertimbangan kuat, di antaranya tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berjalan serta adanya tindakan menghilangkan barang bukti,” tambah Luhukay.

Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki Tahap I, di mana berkas perkara telah resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik kini tinggal menunggu arahan lanjutan untuk melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti agar perkara ini bisa segera disidangkan.

Polresta Ambon memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(MT-01)