Ambon,MollucasTimes.Com-Dipastikan akhir tahun 2017 Ranperda Pilkada Serentak segera diperdakan sehingga 5 Desa/Negeri yang akan melaksanakan pilkades secepatnya berproses.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes di Baileo Rakyat Belakang Soya Rabu 22/11/17.
Dikatakannya, dalam pembuatan perda harus mengikuti prosedural yang ditetapkan dalam tata tertib DPRD Kota Ambon.
“Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon saat ini telah menyerahkan naskah akademik kepada Pimpinan DPRD berupa legal draf untuk kemudian diteruskan ke badan pembuat perda Kota Ambon. Kemungkinan setelah usai pembahasan anggaran , badan pembuat perda akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dalam rangka menyiapkan apakah telah memenuhi unsur persyaratan perda guna dibahas lanjut ataukah masih belum memenuhi persyaratan,” paparnya.
Setelah melewati pembahasan, perda akan ditelaah dan dikembalikan ke pimpinan DPRD untuk direkomendasikan kepada komisi.
“Dari komisi nantinya akan dibuat pansus untuk pembahasan lanjutan hingga penetapan sebagai perda,” rincinya.
Diakui Pormes, pembahasan dalam pansus dapat dilakukan dalam satu minggu.
”Selesai dan tidaknya perda tergantung lamanya pembahasan. Walaupun demikian kita juga harus bijak karena bulan depan sudah masuk perayaan Natal sehingga waktu untuk pembahasan rasanya tidak efektif. Namun yang pasti, pilkada serentak ini harus memiliki produk hukum bukan dengan peraturan Wali Kota tetapi Peraturan Daerah (perda),” tegasnya. (MT-01)