Pormes : Akhir 2017 Ranperda Pilkada Serentak Diperdakan

by -65 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dipastikan akhir tahun 2017 Ranperda Pilkada Serentak  segera diperdakan sehingga 5 Desa/Negeri yang akan melaksanakan pilkades secepatnya berproses.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes di Baileo Rakyat Belakang Soya Rabu 22/11/17.

Dikatakannya, dalam pembuatan perda harus mengikuti prosedural yang ditetapkan  dalam tata tertib DPRD Kota Ambon.

“Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon saat ini telah menyerahkan naskah akademik  kepada Pimpinan DPRD berupa  legal draf untuk kemudian diteruskan ke badan pembuat perda Kota Ambon.  Kemungkinan setelah usai pembahasan anggaran , badan pembuat perda akan melakukan harmonisasi  dan sinkronisasi dalam rangka  menyiapkan  apakah telah memenuhi unsur persyaratan perda guna dibahas lanjut ataukah masih belum memenuhi persyaratan,” paparnya.

Setelah melewati pembahasan, perda  akan ditelaah dan dikembalikan  ke pimpinan DPRD untuk direkomendasikan kepada komisi.

“Dari komisi nantinya akan dibuat pansus untuk pembahasan lanjutan hingga penetapan sebagai perda,” rincinya.

Diakui Pormes, pembahasan  dalam pansus dapat dilakukan dalam satu minggu.

”Selesai dan tidaknya perda  tergantung lamanya pembahasan. Walaupun demikian kita juga harus bijak karena bulan depan sudah masuk perayaan Natal sehingga waktu untuk pembahasan rasanya tidak efektif. Namun yang pasti, pilkada serentak ini harus memiliki produk hukum bukan dengan peraturan Wali Kota tetapi Peraturan Daerah (perda),” tegasnya.  (MT-01)