Program KIA, Disdukcapil Ambon Akan Jemput Bola Di Sekolah-Sekolah

by -87 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Ambon terus berupaya merealisasikan kebijakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 terkait program Kartu Identitas Anak (KIA).

“Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Permendagri tersebut, program pembuatan dan kepemilikan KIA sudah berlaku secara nasional. Untuk Kota Ambon, kita akan jemput bola ke sekolah-sekolah,” jelas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Hanny M.S Tamtelahitu, SH, MH kepada MollucasTimes, Jumat 05/08/2022.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada setiap sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SLTP.

“Karena itu, maka pihak sekolah harus melakukan sosialisasi juga kepada orangtua khususnya bagi yang belum memiliki KIA. Akan lebih mudah jika secara koorporatif seluruh dokumen siswa dikumpulkan sehingga Dukcapil dapat memproses secara keseluruhan,” timpalnya.

KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

“Sama juga seperti KTP, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kota,” imbuhnya.

Dijelaskan, KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

“Masa berlaku KIA bagi anak usia 0-5 tahun berakhir ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia 5-17 masa berlakunya berakhir sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Sebenarnya fungsi kedua kelompok usia ini sama, bedanya KIA 0-5 tahun tidak menggunakan foto sedangkan untuk 5-17 menggunakan foto layaknya KTP,” ungkap Tamtelahitu.

Lanjutnya, KIA berbeda dengan KTP pada umumnya.

“Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak, nama orangtua, dan alamat rumah dan tidak memiliki chp elektronik. Namun, ketika anak berulang tahun ke-17 maka KIA akan diubah secara otomatis menjadi KTP. Mengapa demikian? sebab, NIK dalam KIA tidak berubah dengan NIK dalam KTP pada saat anak menginjak usia 17 tahun,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *