PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko & JAM, Zoelva : Demokrat Besyukurlah!

by -77 Views

Jakarta, Mollucastimes.com-Akhirnya, gugatan KSP Moeldoko serta Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Demikian Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa 23/11/2021.

“Kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh majelis Hakim PTUN adalah hal yang benar. Dengan integritas serta keobjektifan dalam melihat kasus ini sangat jeli. Dari segi hukum, rupanya semuanya telah diteliti dengan saksama, cemat, teliti bahkan mendalam. Ini merupakan putusan yang memberikan lampu hijau bagi Partai Demokrat,” aku Zoelva.

Dikatakan penolakan Majelis Hakim PTUN dapat dilihat di laman resmi Mahkamah Agung (MA).

“Nomor pekaranya 150/G/2021/PTUN-JKT. Majelis Hakim menolak gugatan yang disampaikan KSP Moeldoko dan JAM, karena pada kenyataannya PTUN tidak memiliki kewenangan apapun untuk mengadili perkara tersebut. Pasalnya, ini adalah perkara intenal partai politik yang tidak harus dikonsumsi oleh publik apalagi sampai di ranah hukum,” jelasnya.

Dengan adanya putusan PTUN tersebut, lanjut Zoelva, memberikan pencerahan terkait penolakan pengesahan hasil KLB ilegal di Deli Serdang.

“Secara hukum penolakan pengesahan hasil kongres KLB ilegal di Deli Serdang yang tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sudah tepat secara hukum. Dilain sisi, nilai positif yang dapat diambil adalah terkait dengan bukti keabsahan AYH sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara dalam Kongres V Partai Demokrat 2020,” tandas Zoelva. 

Ditambahkan, saat ini Partai Demokrat sementara fokus menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. 

“Untuk gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta,” timpalnya.

Lebih jauh dirinya berharap, putusan PTUN ini, kemudian penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” demikian Zoelva.

Tak lupa dirinya mengingatkan agar seluruh kader partai Demokrat menaikkan syukur kepada Tuhan atas pencapaian sejauh ini.

“Bersyukur itu cara berterimakasih kepada Tuhan karena telah membuka jalan, menghindarkan dari jeratan orang-orang yang tidak taat pada aturan partai. Semoga kedepan partai Demokrat semakin dewasa, semakin berkarya dan berjaya,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *