Respons Cepat Kasus SK Palsu, Pemprov Maluku & Pemkot Ambon Gandeng Aparat Hukum

by -21 Views
gambar ilustrasi

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil tindakan tegas sesuai wewenang masing-masing. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan agar dugaan pelanggaran ini diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Kasrul Selang, Jumat 16/10/2026.

Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Provinsi Maluku bergerak cepat merespons isu beredarnya Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IVb yang diduga palsu di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Demi mengusut tuntas pencatutan nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku, Pemprov kini resmi berkoordinasi dengan Pemkot Ambon serta aparat penegak hukum.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menyatakan bahwa Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menaruh perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini. Persoalan pemalsuan dokumen negara dinilai sebagai pelanggaran berat yang harus diselesaikan lewat jalur hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil tindakan tegas sesuai wewenang masing-masing. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan agar dugaan pelanggaran ini diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Kasrul Selang, Jumat 16/10/2026.

Ingatkan Prosedur Digital Melalui SIASN

Kasrul menegaskan bahwa dokumen yang beredar luas di media sosial tersebut sama sekali bukan produk resmi Pemprov Maluku. Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan SK kenaikan pangkat untuk PNS Golongan IVa dan IVb saat ini sudah berbasis digital dan melalui tahapan verifikasi yang sangat ketat.

Prosedur resmi wajib melewati Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN, yang melibatkan verifikasi berjenjang dari BKPSDM Kabupaten/Kota, BKD Provinsi, hingga BKN Regional IV Makassar.

Setelah disetujui, Gubernur akan menandatanganinya secara elektronik, dan SK digital yang sah otomatis tersimpan di akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.

Gubernur Imbau ASN : Mengurus Pangkat Itu Gratis!

Menyikapi fenomena ini, Gubernur Maluku kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurusan administrasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Pemprov mengimbau para pegawai agar selalu menggunakan jalur resmi dan tidak memercayai oknum-oknum yang menjanjikan kemudahan instan dengan imbalan uang. ASN juga diminta proaktif memeriksa keaslian dokumen mereka secara mandiri.

“Masyarakat dan ASN diharapkan lebih waspada. Selalu cek keabsahan dokumen melalui aplikasi MyASN, dan jika menemukan kejanggalan, segera lakukan klarifikasi langsung ke BKD,” pungkas Kasrul.(MT-01)