Ririmasse : Negara Jamin Disabilitas Gunakan Hak Pilih Saat Pemilu

by -106 Views

Ambon,moluccastimes.com-Konstitusi mengamanatkan negara menjamin dan bertanggungjawab membela hak kaum disabilitas dan mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Demikian Sekertaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si disela pembukaan Sosialisasi Peran Ormas dan Disabilitas Dalam Mensukseskan Pemilu Tahun 2024, Selasa 28/11/2023.

“Penyandang Disabilitas sering menemui kendala dalam menggunakan hak suaranya sementara konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur regulasi aksesibilitas seperti yang termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017,” ungkap Ririmasse.

Dikatakan ayah dua putra itu, sosialisasi yang digagas Kesbangpol Kota Ambon tersebut penting dilakukan.

“Tujuannya untuk memberikan informasi kepada para penyandang Disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, disamping hak dasar seperti sandang, pangan juga dipenuhi,” imbuhnya.

Jebolan IPDN Jatinangor itu berharap penyandang Disabilitas dapat memahami tata cara pencoblosan di saat Pemilu nanti.

“Disatu sisi, Pemkot Ambon akan memberikan kemudahan sehubungan pengurusan administrasi kependudukan terbaik bagi kaum Disabilitas. Sebab, mereka memiliki hak yang sama tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Ririmasse mengungkapkan pengalamannya saat menjadi Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Kupang, NTT.

“Di Kota Kupang juga banyak Disabilitas dan terobosan yang saya lakukan adalah melakukan pendataan serta perekaman administrasi terhadap mereka. Dengan demikian saat Pemilu mereka semua bisa ikut berpartisipasi sesuai dengan hak mereka sebagai warga negara,” lugasnya.