Roch Adi Wibowo Jabat Ketua Tim Saber Pungli Kejati Maluku

by -131 Views

Ambon, Mollucastimes.Com-  Dalam Mewujudkan Negara yang bebas dari  praktek-praktek tindakan  Korupsi , Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada semua jajaran Kejaksaan Tinggi di setiap Provinsi untuk selalu netral dalam penyelesain perkara tanpa adanya suap atau pungutan liar yang diterima oleh Jaksa.  Untuk mengimplementasikan Instruksi Jaksa  Agung tersebut, Kejaksaaan Tinggi Maluku beserta jajaran Kejaksaan Cabang Negeri se-Maluku melakukan Rapat Kerja sekaligus Pelantikan Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (15/12/2016) di Hotel Marina Ambon.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr Jan. S. Maringkang, SH, M.Hum kepada wartawan  mengatakan rapat kerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Cabang Negeri dalam lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan Instruksi langsung yang harus dilaksanakan oleh semua Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh pelosok Indonesia dalam mengimplementasikan program-program penegakan Hukum  yakni pemberantasan Korupsi di setiap Wilayah kerja Kejaksaan Tinggi.

“ Implementasi program penegakan hukum di Maluku merupakan Instruksi langsung dari Jaksa Agung untuk seluruh Kalangan Kejaksaan. Olehnya, pelaksanaan rapat kerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Cabang Negeri yang ada dalam lingkup Kerja Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan sebuah implementasi pembahasanan perluasan kerja Kejaksaan Tinggi Maluku di setiap Daerah yang ada di tiap Kabupaten di Provinsi Maluku,”jelas Maringkang.

Menurutnya, dalam mengoptimalisasi kinerja serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran Kejaksaan Cabang Negeri yang ada di tiap-tiap Kabupaten dalam memberantas tindak pidana korupsi di Maluku, KejaksaanTinggi Maluku telah membentuk Tim Satuan Kerja (SATKER) Saber Pungli  yang di Ketuai langsung oleh Asisten Pengawasan Kerja Kejaksaan Tinggi Maluku Roch Adi Wibowo SH, MH, dengan para anggota adalah Para Jaksa yang bertugas di setiap Kejaksaan Cabang Negeri.

“Ini tugas kita Bersama. Ke depan kita saling memberi informasi  melalui Hotline Kejaksaan Tinggi Maluku, “ ungkap Maringkang.

Maringkang juga mengharapkan dengan dilantiknya Satker Saber Pungli dari Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menerima berbagai informasi mengenai pengaduan masyarakat  terhadap pelanggaran pungutan liar yang  sering dilakukan oleh oknum jaksa nakal dalam menangani pemeriksaan ataupun pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku.

“ Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyediakan Hotline mengenai pengaduan masyarakat mengenai pungutan liar yang dilakukan oleh oknum jaksa nakal yang berkeliaran di masyarakat, dengan Hotline 0821980862233. Masyarakat bisa menghubungi nomor  diatas untuk memberikan informasi  adanya perilaku  tercela yang  dilakukan oleh pihak kejaksaan,” tandasnya. (MT-10)