Sah, SK PAW Untuk Alfons

by -114 Views

BatuGajah,Ambon,Moluccastimes.com-Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) telah mengeluarkan Surat Keputusan SK Nomor 026/SK/DPN/V/2023 tentang persetujuan dan penetapan Evans Reynold Alfons sebagai anggota DPRD Kota Ambon Antar Waktu (PAW) Pengganti Yuliana Pattipeilohy.

Dalam SK itu juga menerangkan dengan jelas beberapa poin.

Pertama, mengukuhkan Evans Reynold Alfons sebagai Anggota DPRD Kota Ambon yang disetuji dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PKP (DPN PKP)

Kedua, mencabut keputusan DPN PKP Nomor 17/SK/DPN-PKP/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang persetujuan dan pentapan Francois William Dominggus Siahaya sebagai anggota DPRD Kota Ambon antar waktu pengganti Yuliana Pattipeilohy dinyatakan tidak berlaku

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

SK tersebut secara sah ditandatangani di Jakarta pada 24 Mei 2023 oleh Ketua Umum, H. Yussuf Solichen, M. MBA serta Wakil Sekertaris Jendral Amelia Mustika, SH.

Sementara itu, Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evans Reynold Alfons ketika dikonfirmasi Moluccastimes.com, Senin, 26/06/2023, mengakui SK tersebut sudah sampai ditangannya.

“Saya ini kan kader partai, jadi apapun keputusan yang dikeluarkan partai wajib hukmnya untuk ditaati. SK itu juga sudah dikirim untuk saya,” akunya.

Untuk itu, dirinya sementara menunggu langkah yang diambil oleh DPRD Kota Ambon.

“PAW itu juga kan harus melewati proses di DPRD, jika sudah selesai pasti akan dikonfirmasi. Jadi, kita tunggu saja hasilnya dalam waktu dekat ini,” lugas ayah tiga anak itu. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *