Saling Aniaya Berujung Maut, 5 Tersangka Jadi Penghuni Rutan Polres Ambon & PP Lease

by -114 Views

Ambon,molucastimes.com-Akibat melakukan tindak penganiayaan atau kekerasan bersama  yang mengakibatkan kematian, lima orang  pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, kini  ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease.

Demikian keterangan yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Ambon & Pulau Pulau Lease, Aipda Julkisno Kaisupy, Minggu 14/07/19.

“Tindak penganiayaan atau kekerasan yang berujung maut itu dilakukan secara bersama oleh kelima pelaku diantaranya HW (28) warga Desa Rumah Tiga Dusun Batu Pagar Rt 010 Rw 001 Kecamatan Teluk Ambon; KML (24) warga Tantui Kampung Jawa Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau; JU (19) warga Desa Rumah Tiga Dusun Batu Pagar Kecamatan Teluk Ambon; MIB (25) warga Perumnas Poka  Rt 001 Rw 002 Kecamatan Teluk Ambon dan RA (19) warga Desa Rumah Tiga Dusun Batu Pagar Kecamatan Teluk Ambon,” rincinya.

Diceritakan kejadian berawal pada Sabtu,13 Juli 2019 dini hari  di lokasi Pesta Malam Rimbi tepatnya di rumah Saksi La Jaia, Jalan Perumahan Telkom Rt. 004/02  Kelurahan Tihu, Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon,  Kota Ambon.

“Saat itu, Korban LW yang merupakan warga Dusun Waitetes Negeri Makariki Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah ini bersama dua orang temannya yang masih belum diketahui identitasnya melakukan pemukulan terhadap saudara HW, RI, YU dan MU tanpa alasan jelas. Setelah dipukul, keempat orang yang dipukul kembali mengejar LW dan dua temannya. Namun, naas bagi LW karena melarikan diri tidak menggunakan kendaraan  hingga tiba di lorong Rt. 002/02 Perumahan Pemda 1 yang merupakan TKP kedua. Disinilah korban LW dikeroyok oleh para pelaku. Sementara kedua teman LW berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ceritanya.

Dikatakan, pengeroyokan tersebut  sempat dilerai oleh dua dari empat saksi, sementara yang melaporkan ke Polsek Teluk Ambon adalah YW (54).

“Dan atas laporan polisi nomor  LP/ 91 / VII /2019/Maluku/Res Ambon/Sek Teluk Ambon, tanggal 13 Juli 2019, personil Polsek Teluk Ambon yang tiba di TKP langsung mengevakuasi Korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui untuk divisum. Namun dari pihak keluarga tidak mengijinkan dilakukan otopsi. Diketahui sekitar jam 08.00 Wit, Korban LW meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara,” lugasnya.

Sementara itu, Personil Buser Polres Ambon & Pulau Pulau Lease dibantu oleh personil Polsek Teluk Ambon serta Penyidik Sat. Reskrim telah melakukan penangkapan, memeriksa dan menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka, menyita baju korban. Saat ini kelima tersangka  telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease karena terjerat KUHP pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto pasal 55 yaitu tindakan kekerasan bersama dan penganiayaan serta turut membantu pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kaisupy menambahkan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat pihaknya senantiasa berindak tegas, cepat dan tepat.

“Apalagi ini menyangkut nyawa manusia. Kami sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Karena itu personil kepolisian yang berada di masing-masing Polsek akan terus bersiaga. Kami mohon juga bantuan dari masyarakat untuk bekerjasama menjaga ketertiban, keamanan lingkungan masing-masing,” pintanya.(MT-01).