“Langkah hukum ini melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon Lexy M. Manuputty, SH diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” jelas Lekransy.
Ambon,moluccastimes.id-Lantaran diduga telah menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap para pejabat di lingkup kerjanya, Pemerintah Kota Ambon ambil langkah tegas laporkan sejumlah akun media sosial (TikTok) ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Demikian ketegasan Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Dr. Ir. Ronald Lekransy, M.Si di ruang kerjanya, Senin 20/04/2026.
“Langkah hukum ini melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, SH diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” jelas Lekransy.
Ditegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan-pernyataan menyinggung, yang bermunculan pasca dibukanya seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon.
Diakuinya, setelah berlangsungnya proses pendaftaran, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu.
“Konten tersebut menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, serta mengandung tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang sah. Dan secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, sehingga dinilai telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, dan juga berdampak pada ajakan seruan aksi yang berpotensi kegaduhan. Karena itu, proses pelaporan akan dilakukan besok Selasa 21 April 2026,” tandas pria smart ini.
Selanjutnya, Lekransy menyatakan tudingan-tudingan yang disampaikan melalui akun TikTok tersebut, tidak hanya menyasar pada bakal calon, tuduhan serupa juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno, SE, M.Si.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, informasi yang disebarluaskan dinilai penyebaran informasi yang tidak akurat, mengingat ada mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah di follow-up.
“Pemerintah Kota Ambon menilai, bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi para pejabat yang disebutkan, tetapi juga berdampak luas terhadap institusi. Penyebaran informasi yang provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan, serta mengganggu stabilitas dan ketertiban di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” papar Lekransy.
Pria yang juga Kepala Dinas InfokomSandi Kota Ambon ini menyatakan bahwa unsur kesengajaan dalam perbuatan ini tercermin dari aktivitas aktif memproduksi dan menyebarluaskan konten, melalui platform digital yang dapat diakses publik, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata terhadap reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas Pemerintah Kota Ambon secara keseluruhan.
Disisi lain, Lekransy atas nama Pemerintah Kota Ambon menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah penyampaian kritik, saran yang didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Inilah bukti rasa cinta bagi kota ini, sekaligus bentuk kontrol sosial dalam konsep tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” apresiasi Lekransy.
Sementara itu, dalam bursa pencalonan Sekretaris Daerah Kota Ambon (Sekkot), yang telah mendaftarkan diri yaitu Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si; Robert Sapulette, ST., MT; Steven Dominggus, S.IP., M.Si; dan Richard Luhukay, AP.
Keempat pejabat ini memiliki hak konstitusional dan administratif, untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis merit sistem, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. (MT-01)
