Sekkot Ambon : Penyesuaian Keuangan Daerah Harus Terimplementasi Dalam UU Nomor 1/2022

by -87 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Ambon menggelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022, Kamis 24/03/2022.

Menurut Sekretaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si saat membuka kegiatan mengatakan kehadiran UU dimaksud mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah.

“Mengapa demikian? karena selama ini penyesuaian keuangan daerah didasarkan pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota. Karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan mampu menyesuaikan dengan peraturan baru serta perlu mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU dimaksud,” jelasnya.

Terkait Implementasi UU tersebut, maka Pemkot Ambon lewat OPD pengumpul Pajak dan Retribusi diharapkan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakan, Ambon sebagai Kota Jasa Perdagangan memiliki banyak potensi pajak dan retribusi untuk dikelola serta dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pajak harus dengan penyiapan regulasi, serta komunikasi yang baik. Ini adalah tugas kita bersama guna memacu peningkatan PAD terutama OPD pengumpul demi memberikan kesejahteraan bagi Kota Ambon,” papar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (MT-01)