Silooy : Pemetaan Objek & Subjek Pajak, Kiat Benahi Pengelolaan PBB

by -73 Views

Ambon,mollucastimes.com-Dalam rangka membenahi berbagai masalah pajak terutama kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon sementara melakukan pemetaan objek pajak dan subjek pajak.

Demikian ketegasan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setkot Ambon, R. Silooy, SE, M.Si saat menyerahkan 77.564 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada para Lurah/Kades/Raja se-Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Selasa 11/02/2020.

“Sejak tahun 2014 lalu  kewenangan pengelolaan PBB sektor perkotaan/pedesaan diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon, kita mulai melakukan pembenahan terhadap masalah kepastian dan keakuratan data objek pajak, transaksi jual beli tanah yang masih menggunakan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak sementara range antara NJOP dengan nilai pasar begitu lebar, dan masih banyak warga yang tidak mendapat SPPT berdasarkan hasil evaluasi SPPT 2019,” jelasnya.

Atas dasar itulah, maka Pemerintah Kota Ambon sementara melakukan pemetaan.

“Fokusnya adalah pada objek pajak dan subjek pajak dengan tujuan agar semua masalah kepastian dan keakuratan data objek pajak dapat terjawab. Karena itu, kegiatan penyerahan SPPT dan DHKP ini dapat menyajikan data objek pajak dan subjek pajak yang riil. Hal ini pernah kita terapkan di Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe pada 2019 lalu,” paparnya.

Sementara untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemerintah telah melaksanakan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Hasilnya NJOP yang dapat mempersempit ruang antara NJOP dan nilai pasar. Kemudian untuk SPPT yang tidak diterima oleh warga, Pemerintah akan memberdayakan RT dan perangkatnya dalam membantu memungut PBB di wilayah kerjanya. Dimana setiap SPPT PBB terpungut dari warga akan dihargai 12.500,” jelasnya.

Silooy tidak lupa mengajak pimpinan OPD menjadi teladan dalam hal taat membayar PBB.

“Kita harus memberikan contoh serta teladan yang baik bagi masyarakat. Karena itu taatlah dalam membayar pajak PBB. Saya juga berharap agar penyaluran SPPT ini dapat berjalan dengan cepat, lancar serta tepat sasaran. Pembayaran PBB ini berupa keterangan atas perubahan data PBB, perubahan luas tanah maupun luas bangunan dan keakuratan data. Ini harus mendapat perhatian para Lurah/Kades/Raja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir komplain pada saat melakukan pembayaran,” pungkas Silooy. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *