“Keamanan yang tercipta merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam mengawasi lingkungan sekitar sangat penting agar potensi konflik akibat miras bisa diredam,” ujar Kapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho
MalukuTengah,moluccastimes.id-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan P.P. Lease terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan.
Dalam forum dialog bertajuk “Bacarita Kamtibmas par Leihitu pung Bae” persoalan peredaran minuman keras (miras) menjadi sorotan utama.
“Keamanan yang tercipta merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam mengawasi lingkungan sekitar sangat penting agar potensi konflik akibat miras bisa diredam,” ujar Kapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho yang digelar di Rumah Raja Negeri Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu 07/10/2026.
,
Kapolresta menegaskan bahwa miras sering kali menjadi akar pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta konflik sosial.
Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah negeri, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi melakukan pencegahan sejak dini.
Senada dengan Kapolresta, perwakilan pemuda yang juga Babinsa Negeri Mamala mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap para penjual dan pengedar miras di wilayah mereka demi menjaga ketenteraman warga.
Di sisi lain, Raja Negeri Mamala, Muhamad Ramli Malawat, mengapresiasi ruang dialog terbuka yang diinisiasi oleh kepolisian. Ia menceritakan bahwa Negeri Mamala sempat mengalami konflik besar sekitar 11 tahun silam.
Namun, berkat komitmen bersama antara masyarakat dan aparat, kondisi Mamala kini telah bertransformasi menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif selama satu dekade terakhir.
Sementara itu, Kapolsek Leihitu, IPTU Chalid Waliulu, menambahkan bahwa pihak Polsek selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan berkoordinasi dengan pemerintah negeri untuk menyelesaikan setiap riak permasalahan di tingkat bawah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.(MT-01)
