SIPELAYAN PAPEDA, Tingkatkan Partisipasi Cegah Kasus Kekerasan Perempuan & Anak

by -97 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak serta bagaimana cara melakukan penanganan awal, dibutuhkan Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (SIPELAYAN PAPEDA).

“Sistem ini merupakan proyek perubahan yang diharapkan dapat merubah perilaku masyarakat untuk secara sadar bahwa penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi sebaliknya dibutuhkan keterlibatan masyarakat secara bersama,” demikian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat & Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Meggy Lekatompessy, S.STP, M.Si disela Sosialisasi SIPELAYAN PAPEDA di Balai Desa Hunuth, Kamis 24/11/2022.  

Dituturkan, ada lima belas (15) Desa/Negeri yang menjadi pilot project SIPELAYAN PAPEDA.

“Lima belas desa ini merupakan perwakilan dari setiap kecamatan di Kota Ambon, diantaranya Desa Hunuth, Poka, Nania, Negeri Hukurila, Leahari, Kilang, Amahusu, Latuhalat, Silale, Passo, Laha. Dimana desa Hunuth merupakan desa terakhir sebagai pilot project SIPELAYAN PAPEDA. Dimungkinkan tahun depan seluruh Desa/Negeri dapat terjangkau,” rinci wanita smart itu.

Dalam proyek perubahan ini juga, telah dibentuk kelompok kerja (Pokja) di masing-masing Desa/Negeri.

“Tugas Pokja adalah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Dan jika memang ditemukan kasus maka secara otomatis masyarakat yang termasuk dalam Pokja sudah dapat melakukan penanganan awal kasus kekerasan dimaksud,” jelasnya

Disebutkan wanita rendah hati itu,  Pokja tersebut melibatkan banyak elemen. 

“Diantaranya Pemerintah Desa/Negeri dimana Kepala Desa atau Raja bertindak sebagai pembina, ada juga Babinsa, Bhabhinkamtibmas, Tokoh Agama, Kesehatan, Pendidikan, intinya orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap perempuan dan anak, paling tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun penyuluhan terkait pencegahan terjadiya kasus kekerasan. Sehingga diharapkan partisipasi masyarakat menjadi terdahulu sehingga bisa mencegah terjadinya kasus kekerasan perempuan dan anak demi menurunkan angka kekerasan yang terjadi,” jebolan IPDN Jatinangor itu beargumen.

Diuraikan, sesuai dengan data kekerasan perempuan dan anak per tahun naik.

“Kasus kekerasan pada anak, tahun 2020 terjadi 60 kasus, tahun 2021 naik menjadi 90 kasus, per agustus 2022 66 kasus. Sedangkan kekerasan perempuan tahun 2020 terdapat 55 kasus, tahun 2021 naik menjadi 59 kasus, per Agustus 2022 ada 35 kasus,” rincinya.

Jumlah tersebut, lanjutnya, merupakan kasus yang terlaporkan. 

“Ini seperti fenomena gunung es, yang terlihat di pemukaan namun dibawahnya belum diketahui. Karena itu sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya kasus kekerasan perempuan dan anak sehingga dapat ditangani dengan baik dan pelaku dibeikan efek jera sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (MT-01)