Soal Ganti Rugi Limboro Selama 2 Tahun Berakhir

by -85 Views
Sekda Pemkab SBB Mansur Tuharea, SH (dok. TERASMALUKU.COM)

Ambon,mollucastimes.com-Akhirnya setelah dua tahun, persoalan ganti rugi rumah warga di Dusun Limboro Desa Luhu Kecamatan Huamual yang digusur guna pembangunan jalan lingkar Seram Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini telah terselesaikan yang dimediasi oleh Komnas HAM perwakilan Provinsi Maluku.

Hal ini dibenarkan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB, H. Mansur Tuharea, SH di Ambon, Jumat 13/09/19.

“Terkait dengan Limboro sudah ditemui kesepakatan antara pengadu dari masyarakat Limboro melalui kuasa hukum mereka dan yang teradu yakni Pemkab SBB,” aku Tuharea.

Diakuinya, persoalannya yang terjadi hanya karena kurangnya komunikasi antara masyarakat dan Pemkab SBB.

“Anggaran satu milyar memang telah siap  namun kita harus berhati-hati dengan anggaran yang akan dikeluarkan. Harus dicari tahu betul dengan seksama dianggarkan dalam pos mana. Hal ini juga harus melewati pembahasan serta penetapan APBD Perubahan tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten SBB,” jelasnya.

Ditambahkannya, keputusan total kerugian yang dialami masyarakat Limboro akan disesuaikan dengan penghitungan Konsultan Jasa Penilai (KJP).

“Selain itu, mekanisme pembayarannya akan disesuaikan dengan hasil hitungan KJP dari Jakarta. Sebab ini berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah. Jadi, tidak serta merta ada anggaran lalu dikeluarkan begitu saja. Secara bersama akan dihitung besaran kerugiannya. Hasil penghitungan total itulah yang akan  menjadi tanggungjawab Pemkab SBB untuk mengganti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat masalah ini selesai,” harapnya. (MT-DP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *