Soal Kompol Murni, Ohoirat : Jika Tidak Netral, Ditindak Sesuai Aturan

by -103 Views

Ambon,moluccastimes.com-Polda Maluku menanggapi pemberitaan media online Infomalukunews.com, terkait dugaan ketidaknetralan dan melakukan kegiatan politik praktis salah satu anggota Polda Maluku, Kompol Murni Hamsa, anggota Polda Maluku.

Demikian Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Kamis 29/02/2024.

“Kompol Murni dituding tak netral dan melakukan kegiatan politik praktis dan telah memenangkan partai PPP. Hal itu diterbitkan dalam artikel terbitan Senin, 26 Februari 2024 dengan judul “LP2M: Kompol Murni Hamsa, Pamen Polda Maluku didiga terlibat politik praktis dukung PPP,” terang Ohoirat.

Ditekankan, terkait persoalan kenetralan Polri telah jelas dalam aturan.

“Dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 5 huruf (b) bahwa anggota Polri dilarang berpolitik praktis. Bahkan dalam menghadapi Pemilu 2024 Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST:/2407/X/HUK.7.1/2023, bahwa didalamnya diingatkan kembali tentang Netralitas Polri,” jelasnya.

Walaupun demikian, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan. 

“Kami juga berharap jangan menuduh berdasarkan asumsi atau menghubung-hubungkan hanya karena anggota yang bersangkutan memiliki hubungan famili dengan masyarakat yang jadi caleg atau pengurus partai kemudian menyimpulkan bahwa anggota yang bersangkutan terlibat politik praktis. Karena jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.

Di sisi lain, Kombes Rum juga menyayangkan pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi dari pihak yang dituduh. 

“Berita yang diterbitkan seolah-olah yang bersangkutan benar tidak netral, karena hanya dilihat dari satu sudut pandang. Kami sangat menyayangkan berita ini karena diterbitkan tidak berimbang atau tidak cover both side berdasarkan kode etik jurnalistik,” sesalnya.

Selain itu, Polda Maluku juga pasti akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat secara proporsional dan obyektif sesuai aturan yang berlaku.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *