Ambon,MollucasTimes.com,-Walaupun saat ini seluruh tenaga terfokus pada penanganan Covid-19, namun program pelayanan esensial di Puskesmas tetap harus berjalan secara sinkron dan baik demi terwujudnya Indonesia sehat.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kuwat Srihudoyo, M.Kes, di sela Sosialisasi Pedoman Penanggulangan Covid-19 revisi ke-5 oleh Kepala Seksi Deteksi Penyakit Infeksi Emerging dr. Chita Septiawati, MKM serta Evaluasi DAK Tahun 2020 dan Perencanaan DAK tahun 2021 oleh Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt., M.Pharm, MM di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Jumat 06/11/20.
“Program pelayanan kesehatan esensial di Puskesmas seperti imunisasi, kesehatan Ibu Anak, dan sebagainya tidak boleh terhenti. Harus diatur sesuai dengan kondisi wilayah setempat” tandas Srihudoyo. Usai diskusi, rombongan kemudian melakukan kunjungan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melihat kesiapan infrastruktur pelayanan kesehatan di provinsi Ambon.
Kunjungan tersebut difokuskan di Rumah Sakit dan Puskesmas yang tetap memberikan pelayanan kesehatan sesuai prosedur tetap (protap) dari Pemerintah Daerah selama masa pandemi Covid-19.
Kunjungan dilakukan ke Puskesmas Poka Rumah Tiga, RS Lapangan di LPMP, RSUP dr. J. Leimena dan RSUD Dr. M. Haulussy di Kota Ambon.
Dalam kunjungan tersebut, Srihudoyo mengapresiasi seluruh Dirut RS dan Kepala Puskesmas serta jajaran yang telah mempersiapkan fasilitas kesehatan untuk rujukan Covid-19.
“Saya mengapresiasi kerja kita semua disini terutama dengan ketersediaan serta kesiapan sumber daya manusia, TT dan ICU,” tandasnya.
Pertemuan kedua ini selain dihadiri dan diikuti oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kuwat Srihudoyo, M.Kes; Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan dr. Andi Saguni; Kadinkes Provinsi Maluku dr. Meikyal Pontoh, M.Kes; Dirut RSUP J. Leimena, dr. Celestius Eigya Munthe, Sp.KJ, M.Kes; Kadinkes Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes, Perwakilan dari Dinas Kesehatan KabupatenKota , RS dan Fasilitas Kesehatan Primer Provinsi Maluku secara online dan offline.(MT-01/Kemenkes)