Staf Presiden Akan Surati Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku

by -93 Views

Soal “Raport Merah” Oknum Jaksa

Ambon,Mollucastimes.Com- Laporan  Yustin Tuny,SH Kuasa Hukum Sijane Nanlohy selaku Direktris PT. Parama Andika Raya yang telah disampaikan kepada Staf Presiden Republik Indonesia Nomor: 45/LO-AH/IX/2016  tertanggal 23 September 2016 terkait “raport merah” oknum Jaksa bakal masuk dalam radar Staf Presiden RI. 

Kepada media ini Staf Presiden Republik Indonesia dengan inisial E.G.R membenarkan laporan yang disampaikan oleh Yustin Tuny, SH telah diterima oleh Staf Presiden Repubilk Indonesia.
Baginya setelah dipelajari berkas laporan terhadap proses pemeriksaan maupun penetapan tersangka oleh penyidik oleh karena itu berdasarkan laporan yang terlampir bukti-bukti surat maka, pihak staf Presiden RI  akan menyurati Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku serta memantau proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi Maluku. 
 “Selain itu, Kami akan menyurati pelapor (Yustin Tuny,SH) untuk memantau laporan yang pernah Ia sampaikan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta maupun kepada Kejaksaan Tinggi Maluku sereta memberikan informasi perkembangan laporannya kepada Kami, “ terang pria yang bertugas di Kantor Staf Presiden itu.
Baginya, tak ada seorang pun yang kebal Hukum di Negara yang memiliki dasar negara Hukum. Untuk itu pihaknya akan mendesak instansi terkait untuk menyelesaikan laporan yang dialamatkan ke Staf Preside RI oleh Yustin Tuny,SH. 
 “ Tidak ada seorang pun di negara ini yang kebal hukum. Termasuk orang orang orang yang disebutkan dalam laporan saudara Yustin Tuny,SH itu. Kita akan kroscek kebenaran kasusnya, dan akan kita surati Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke Keajksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri setempat, “ tuturnya. (MT-01)