Wailela,TelukAmbon,moluccastimes.com-Pada sejumlah TPS ditemukan surat suara sobek atau rusak, ditanggapi oleh Ketua KPU Kota Ambon, M. Shaddek Fuad.
“Surat suara rusak merupakan hal lumrah terjad. Namanya juga surat suara yang terbuat dari kertas tentunya memiliki resiko sobek atau rusak, maka itu dikategorikan sebagai surat suara rusak,” jelasnya usai mendampingi Penjabat Wali Kota Ambon melakukan patroli dan tinjauan ke sejumlah TPS di Kota Ambon, Rabu 14/02/2024.
Dijelaskan pria smart itu, sesuai dengan mekanisme dan regulasi aturan, surat suara tersebut dapat diganti satu kali.
“Mekanismenya surat suara tersebut oleh teman-teman KPPS akan dimasukkan kedalam amplop tersendiri. Kemudian nanti dalam proses penghitungan suara itu akan diadministrasikan sebagai surat suara rusak. Selanjutnya dihitung sehingga pada akhirnya akan cocok dengan jumlah surat suara yang diterima dan digunakan oleh pemilih di TPS. Sebab dalam aturan, surat suara rusak atau keliru coblos dimungkinkan untuk dilakukan penggantian hanya satu kali,” jelasnya.
Dirinya berharap Pemilu kali ini semuanya berjalan dengan baik.
“Kami bekerja semaksimal mungkin untuk mengantisipasi segala kemungkinan sehingga tidak akan membawa dampak kerugian bagi pemilih,” harapnya. (MT-01)