Tahan 2 Tersangka, Polres Kep Aru Masih Kembangkan Kasus Narkoba Di Dobo

by -156 Views

Dobo,Kep Aru,Moluccastimes.com-Selain menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan di Lapas Wanita Kelas III Dobo, Polres Dobo juga telah menetapkan tersangka kasus narkoba di Dobo

“Tersangka IKA (27) seorang wiraswasta tertangkap tangan di jalan Rabiah Jala Kelurahan Siwalima, Dobo, Kecamatan Pulau Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, membawa narkoba sebanyak 0,37 gram secara bruto,” jelas Kapolres kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rival, S.IK. MH, Sabtu, 24/06/2023.

Setelah dikembangkan, ditemukan lagi sebanyak 0,38 gram berupa sabu-sabu dari tangan SD alias E (35), pekerjaan pegawai honorer.

“Kedua barang bukti tersebut kemudian diperiksa di laboratorium, ternyata mengandung meta metalik positif 1 PKP,” timpalnya.

Dari tersangka SD, pihaknya sementara mengembangkan kasus menuju penyedia barang haram tersebut.

“Perlu diketahui IKA menguasai dan memiliki sekaligus menggunakan dan sudah kita tahan sebagai pemakai. Sementara SD alisa E juga memiliki dan menguasai sekaligus menjual bahkan ini bisa disebut sebagai gudangnya 2009. Tersangka SD alisa E dikenai   pasal 114 dan atau pasal 112 atau pasal 127 pasal 131 undang-undang nomor 35 tentang narkotika dan ancaman 5 tahun penjara keatas,” rincinya.

Sementara untuk anggota kepolisian Polres Kepulauan Aru, R, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan yang bersangkutan sudah kita tahan melalui prosedur sesuai kode etik yang berlaku di kepolisian,” pungkasnya. (UP/MT-01).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *