Temukan Paket Narkoba, Oknum Anggota Polri Diringkus

by -117 Views

Bripka HT alias Hendra, oknum anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama temannya PM alias Tesa, ditangkap  karena  membawa narkoba.

Ambon,moluccastimes.id-Pemberantasan narkoba terus dilakukan Kepolisian Daerah Maluku, kali ini yang diamankan adalah oknum anggota Polri.

Bripka HT alias Hendra, oknum anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama temannya PM alias Tesa, ditangkap  karena  membawa narkoba.

“Penangkapan Hendra berawal saat tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa, temannya,” demikian Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik, Senin 09/09/2024.

Tesa diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa 27/8/2024), sekira pukul 18.30 WIT.

“Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kombes Areis.

Barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra yang adalah oknum anggota polisi.

“Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Tim selanjutnya membawa saudari Tesa dan Hendra ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kombes Areis menjelaskan, berdasarkan keterangan Tesa, sabu-sabu yang diamankan tersebut di beli secara langsung di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa.

Satu paket sabu-sabu yang dibeli Tesa secara langsung dari tangan Opa seharga Rp1,8 juta (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

“Saat membelinya, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan kantor pegadaian desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” ujar Kombes Areis.

Tesa mengaku sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekira pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp 800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor.

“Kemudian Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra,” jelasnya.

Setelah menyatakan kesiapannya, Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Ia lalu menariknya di agen BRI Link daerah OSM.

Setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp500 ribu di nomor rekening bank Mandiri.

“Selanjutnya Tesa pergi ke Tulehu. Dan sesampainya di Passo ia berhenti di Atm Bank Mandiri untuk mengambil uang berjumlah 500.000. Yang mana saudara Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp1.800.000. Tesa langsung pergi ke pangkalan speed Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo,” jelasnya.

Saat ini, Tesa dan Hendra telah ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata dia.

Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar.

“Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana,” tegasnya. (MT-01)