Terbukti Rugikan Negara 2,5 M Direktur PT. Fajar Baru Gemilang Ditangkap

by -140 Views

Ambon,moluccastimes.com-Direktur PT. Fajar Baru Gemilang Toni Benlas akhirnya berhasil ditangkap Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) di Bandara Pattimura Ambon, Rabu 28 Februari 2024.

Demikian Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

“Yang bersangkutan merupakan Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018,” akunya.

Pada tanggal 31 Januari 2024 lalu, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan tersangka Daniel Frangky selaku PPK dan Sdr RT selaku konsultan pengawas,” ceritanya

Namun lanjutnya, setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, Toni tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.

“Toni Benlas ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat,” jelasnya.

Setelah ditangkap kata Latuconsina, maka Toni Benlas langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Fajar Baru Gemilang itu pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024,” paparnya.

Sebagai informasi, Nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp 12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan Rp 1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.

Namun, dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96. (MT-01)).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *