Tergugat Tidak Hadir, 4 Kali Sidang Tertunda, Hakim : Lanjut Baca Gugatan Pekan Depan

by -71 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Masalah gugatan Anak Negeri Passo terhadap Pemerintah Kota Ambon, Penjabat dan Saniri Negeri Passo atau gugatan Citizen Law Suit dengan nomor perkara 28, hingga kini belum juga menemukan titik cerah. Pasalnya dalam 4 kali persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, para tergugat tidak menghadiri persidangan yang dimaksud.

Hal tersebut dikatakan Penggugat, Milano Maitimu SH, MH, Senin 12/04/2021 di Pengadilan Negeri Ambon.

“Hari ini saya datang menepati agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh lembaga negara yang terhormat ini,” akunya.

Namun ketidakhadiran para tergugat selama 4 (empat) kali persidangan menurutnya, adalah tindakan yang tidak terpuji. 

“Mengapa demikian, karena ini adalah sidang negara. Dan semua tergugat harus mengindahkan dan menghormatinya. Dan lucunya, ketidakhadiran para tergugat tanpa alasan. Saya pikir, para tergugat sengaja mengulur waktu dan menghambat jalannya persidangan,” aku Milano.

Para tergugat diantaranya Pemerintah Kota Ambon diwakili oleh kuasa hukum Lexy Manuputty, SH dan Mohamad Irwansyah, SH. Sedangkan tergugat Penjabat dan Saniri Negeri Passo diwakili oleh kuasa hukum Herman Hattu, SH. 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Julianti Wattimury kemudian mengskors persidangan akibat ketidak hadiran para tergugat. 

“Sidang ini adalah sidang pertama setelah gagal dilakukan mediasi. Oleh karena itu, pihak pengadilan akan kembali memanggil pihak tergugat secara resmi. Dan jika memang pada persidangan selanjutnya, pihak tergugat tidak menghadirinya lagi, maka persidangan akan tetap dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” tandas Wattimury.

Sidang terbuka tersebut ditunda hingga pekan depan, 19 April 2021. (MT-01)