Terima Penghargaan Menkumham, Ririmasse : Ambon Valid Miliki Satu Data Dokumen Hukum Indonesia

by -90 Views

Jakarta,MollucasTimes.com-Kota Ambon merupakan salah satu kota yang dinilai memiliki satu data dokumen hukum Indonesia yang valid sehingga berkenan mendapatkan penghargaan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Demikian Sekertaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si usai menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly di Jakarta, Selasa 18/10/2022.

“Ini adalah satu kebanggaan pasca kasus hukum yang melanda kota ini beberapa waktu lalu. Karena itu, disamping sebaai kebanggaan, penghargaan ini juga harus menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Ambon untuk bagaimana memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dari berbagai aspek baik hukum, pendidikan, kesehatan, dan sosial,” tandas ayah dua putra itu.

Ditambahkan, penghargaan yang diterima bertepatan dengan momentum kegiatan pertemuan nasional pengelola JDIH dengan tema: Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia.

“Sangat mengapresiasi karena Kota Ambon luar biasa dimata Pemerintah Pusat sebab ternyata kita dinilai memiliki satu data dokumen hukum Indonesia yang valid, akuntabel dan terintegrasi, serta terbuka atas setiap informasi hukum yang berkaitan kepentingan masyarakat dan pembangunan di Ibukota Provinsi Maluku,” terangnya.

Menurutnya, penghargaan ini bukanlah tujuan akhir.

“Ini adalah bonus atas kerja keras seluruh jajaran OPD Pemerintah Kota Ambon selama ini, untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan birokrasi. Terutama karena dukungan masyarakat, swasta, akademisi, dan insan pers sebagai Pentahelix. Hal yang selalu diingatkan Penjabat Wali Kota Ambon, jika semua dikerjakan pakai hati yang mau melayani, maka hasil yang dicapai sudah pasti baik dan memuaskan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Plh. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Ambon selaku Pengelola JDIH, A. Manuputty, SH, MH menjelaskan JDIH meliputi produk hukum daerah, informasi hukum dan artikel hukum yang dapat diakses secara mudah, cepat, tepat dan akurat melalui website.

“Pengelolaan JDIH sudah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat JDIHN,” katanya.

Dirinya menandaskan, pelaporan JDIH dilaksanakan per tahun melalu e- reporting, sehingga penghargaan yang diterima oleh Kota Ambon di tahun 2022 ini merupakan hasil penilaian pada tahun 2021.

Sebagai informasi, prestasi diraih Pemerintah Kota Ambon tingkat Nasional ini tidak terlepas dari dukungan dan support Pj. Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si. Kali ini Kota Ambon berhasil meraih penghargaan Terbaik III kategori kota anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2022 yang mengungguli dua kota besar di Indonesia yakni Kota Sukabumi dan Bandung yang berada di posisi terbaik IV dan V, sedangkan terbaik I dan II ditempat Kota Batam dan Bogor.(MT-01)