Terkait Dana Parpol 2022, Alfons Lapor Kinerja Kesbangpol Kota Ambon

by -130 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Disinyalir adanya kongkalikong dan intervensi Kesbangpol Kota Ambon terkait aliran dana bantuan partai politik (parpol) yang diberikan kepada DPK PKP Kota Ambon tahun 2022, menjadi muatan laporan Ketua DPP PKP Provinsi Maluku kepada Sekertaris Kota Ambon.

“Mengapa saya sebut kongkalikong dan intervensi Kesbangpol Kota Ambon? sebab, Kesbangpol menyalurkan dana bantuan parpol itu tidak sesuai dengan mekanisme,” ungkap Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evans R. Alfons kepada Moluccastimes.com, Sabtu. 08/07/2023.

Seharusnya, lanjut Alfons, dana parpol tersebut diberikan kepada Ketua DPK PKP terpilih yang telah disahkan lewat SK DPP PKP Provinsi Maluku dan diketahui oleh Ketua Umum PKP. 

“Bukan sebaliknya diberikan kepada mantan ketua yang telah dipecat, Martzeil Pasanea beserta bendaharanya, Margareth Rita Papilaya,” kesalnya.

Dikatakan, sepertinya Kesbangpol Kota Ambon melakukan perlindungan terkait penggelapan dana bantuan parpol yang dikirimkan kepada DPK PKP Kota Ambon tahun 2022. 

“Kesbangpol juga sengaja mengintervensi urusan partai dengan mengikuti pendapat Mahkamah Partai sekretaris Dedy M. Muis, SH; dengan anggota masing-masing Solihin, Henny Aliyah Zahra, SH dan Adreena Kurnia SH  padahal sesungguhnya mereka itu telah dipecat dari PKP sehingga tidak mungkin menggunakan pendapat mereka lagi,” cetusnya.

Baginya, ini merupakan suatu kejahatan.

“Karena Kesbangpol berupaya melindungi kejahatan yang dilakukan DPK PKP Kota Ambon. Nah karena itulah saya telah memberikan laporan kepada Pak Sekkot Ambon. Bagaimanapun juga pak Sekkot harus mengetahui hal ini agar dapat ditindaklanjuti sehingga semua jelas, tidak ada yang tersembunyi,” tegas Alfons.

Alfons menjelaskan, masalah pemecatan Ketua DPK PKP Kota Ambon disebabkan adanya kesalahan dalam tanggungjawab keuangan partai.

“Pasanea tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan Muspimprov, serta aliran dana bantuan parpol dari Pemerintah Kota Ambon,” timpalnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta Kesbangpol untuk mengeluarkan keterangan terdaftar ketua yang baru, disebabkan ketua lama atas nama Martzeil Pasanea telah dipecat bersama bendaharanya, Margareth Rita Papilaya. 

“Dengan surat keterangan terdaftar ketua yang baru itu, nantinya bank dapat mengeluarkan rekening koran DPK PKP Kota Ambon agar kita bisa mendapatkan bukti yang jelas guna menyelesaikan masalah keuangan partai,” jelas ayah tiga anak itu.

Sementara itu, Ketua DPK PKP Kota Ambon yang baru, Julius Paul, merasa kecewa dengan kinerja Kesbangpol Kota Ambon.

“Kenapa kecewa? sebab, Kesbangpol seperti menghambat proses pendaftaran kepengurusan DPK Kota Ambon yang baru, yang di-SK-kan oleh Ketua DPP PKP Maluku, Evans R. Alfons dan diakui oleh Ketua Umum PKP, Yusuf Solichien. Namun sebaliknya terkesan tidak diakui Kesbangpol Kota Ambon. Ini kan urusan internal partai, tidak perlu Kesbangpol mencampuri,” tandasnya dengan nada kecewa.

Paul berharap kedepan, Kesbangpol melakukan tugas sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak mencampuri urusan internal partai. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *