Tidak Penuhi Ekuitas Minimum Hingga Jatuh Tempo, OJK Cabut Izin PT SRV

by -79 Views

Perusahaan yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru , Provinsi Riau itu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir dan sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif.

Jakarta,moluccastimes.id-Sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV). Demikian rilis OJK Senin 20/01/2025.

Perusahaan yang beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru , Provinsi Riau itu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir dan sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan modal industri ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, antara lain:

£. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

£. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk Tim Likuidasi;

£. Memberikan secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban informasi;

£. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; dan

£. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

£. Dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023. (MT-01)