Toisuta Pelaku Aniaya Berujung Maut, Terancam 7 Tahun Masuk Prodeo

by -66 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan putra Ketua DPRD Kota Ambon, saat ini pelaku telah diinapkan di hotel prodeo.

Demikian Kasat Serse Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kompol Beni Kurniawan, S.I.K, Rabu 02/08/2023.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dengan sangkaan pada pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” akunya.

Dikatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus.

“Kita akan sinkronkan dengan fakta yang terjadi di lapangan, kemungkinan ada pasal lain yang dikenakan terkait perbuatan pelaku,” tambahnya.

Untuk saksi, lanjutnya, ada 3 orang yang dimintai keterangan.

“Rencananya kita akan memeriksa tiga orang saksi lagi, dengan barang bukti yang diamankan adalah helm dan Baju serta celana Korban,” tandasnya.

Dikatakan, Kepolisian Daerah Maluku menanggapi dengan sangat serius peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdi Toisuta sehingga mengakibatkan korban Rafli Rahman Sie meninggal dunia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi B/305/VII/2023/SPKT/Polres Ambon/31 Juli 2023 terkait kasus tersebut, maka ada 2 hal penting yang perlu di jelaskan dalam proses pengembangan kasus tersebut.

“Pertama tentang tempat kejadian perkara (TKP), bukan di Asrama Polresta Ambon, yang sebenarnya TKP di Tanah Lapang Kecil (Talake) berseberangan dengan Polresta Ambon yang merupakan perumahan masyarakat. Dan yang kedua tentang umur korban itu bukan 15 tahun, tetapi 18 tahun. Korban lahir 18 Mei 2005, hal ini sesuai dengan dokumen kependudukan yang didapatkan dari keluarga korban, itu berarti sampai dengan hari ini korban sudah berumur 18 tahun, 2 bulan, 22 hari,” rincinya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *