Toisuta Tinggalkan Belso, Saat KPU Tetapkan Sebagai Balon Wawali

by -208 Views

Sesuai aturan yang berlaku, setelah Komisi Pemiliihan Umum (KPU) menetapkan calon Kepala Daerah, maka anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala Daerah barulah menyampaikan surat pengunduran diri.

Ambon,moluccastimes.id-Sesuai aturan yang berlaku, setelah Komisi Pemiliihan Umum (KPU) menetapkan calon Kepala Daerah, maka anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala Daerah barulah menyampaikan surat pengunduran diri.

“Demikian juga untuk anggota DPRD Kota Ambon terpilih periode 2024-2029, Ely Toisuta, S.Sos,” tegas Sekertaris DPRD Kota Ambon, A.B Gasperzs, S.STP, M.Si Rabu 21/08/2024.

Diketahui Toisuta merupakan salah satu kandidat Wakil Wali Kota Ambon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

“Jadi selama belum ditetapkan sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Ambon oleh KPU, yang bersangkutan masih tetap anggota legislatif,” terangnya.

Pria tampan itu menambahkan, setelah pengunduran diri yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kota Ambon, maka akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“PAW ini menjadi kewenangan partai politik pengusung yaitu Golkar,” tandasnya.

Sebagai informasi, 11 September 2024 telah diagendakan sebagai tanggal pelantikan 35 anggota DPRD Kota Ambon. Dan pada 22 September 2024 merupakan penetapan bakal calon kepala daerah oleh KPU. (MT-01)