UU Pengelolaan DD Masih Prematur, Perlu Masukan Stakeholder

by -86 Views

Masohi,Malteng,Moluccastimes.com-Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tingkat Regional 2023 Provinsi Maluku yang digagas oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku itu menghadirkan sejumlah nara sumber kompeten dalam bidangnya.

“Terkait dengan Undang-Undang Pengelolaan Dana Desa (DD) yang masih prematur, harus tersinkronkan dengan masukan dari stakeholder terkait,” demikian nara sumber Tim Ahli Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rahajeng Widya, disela Workshop, di Masohi, Kamis, 10/08/2023.

“Semua aturan dibuat secara general, tidak untuk menyenangkan satu kelompok tertentu, apalagi terkait pengelolaan DD yang masih prematur sehingga membutuhkan masukan dari berbagai pihak termasuk stakeholder,” aku wanita yang kerap disapa Ajeng itu.

Dikatakan, aturan yang berjalan tidak statis.

“Pada dasarnya, aturan itu sudah paten namun dalam prosesnya bisa dinamis sebab ada celah yang bisa dimanfaatkan atau bisa berubah seiring dengan

perkembangan. Sehingga penyelenggara pemerintahan baik di desa maupun negeri tidak perlu khawatir,” timpalnya.

Dirinya mencontohkan pemerintah desa negeri dapat merelaksasi keuangan lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang saat ini sudah bisa dilegalisasi karena telah berbadan hukum.

“Manfaatnya apa? seluruh program pemerintah desa melalui BUMDes dapat diikutsertakan karena telah ditetapkan sebagai badan hukum,” tandas

wanita cantik itu.

Sementara itu Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, SH, MH menyoroti angka kemiskinan ekstrim dan otonomisasi desa.

“Arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada 4 Maret 2021 menargetkan agar kemiskinan ekstrem Indonesia pada 2024 dapat mencapai nol persen (zero extreme poverty). Target ini sejalan dengan tujuan Pembangunan

Berkelanjutan yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada 2030,” jelas Anakotta.

Dikatakan, target zero extreme poverty yang menjadi alasan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih terus disalurkan hingga kini.

“Ini informasi bagi semua bahwa BLT akan terus teralokasi, merupakan perjuangan kami di DPD. Sebab ini merupakan formula dalam upaya

membantu menurunkan angka kemiskinan. Alokasi BLT masa pandemik itu sebesar empat puluh persen, namun karena pendemik ini melanda dunia dengan status endemik maka dari empat puluh persen itu dapat ditolelir antara sepuluh hingga dua puluh persen. Harapannya, dapat menurunkan kemiskinan ekstrim hingga nol,” jelas wanita manis itu.

Anakotta juga menyinggung masalah otonomi desa.

“Tidak ada otonomi desa karena menurut pertimbangan pemerintah pusat harus ada azas keadilan dan manfaat padahal sebenarnya dari pemberlakuan DD tahun 2015-2023 angka kemiskinan tidak turun secara signifikan. Ini adalah gambaran nyata yang menjadi keluhan, ketika kami turun ke berbagai provinsi. Nah, atas dasar itulah kami dari DPD RI mendorong adanya otonomi desa, yang bertujuan mendorong kemandirian pengelolaan DD sesuai karakteristik masing-masing desa juga mendorong sinkronisasi kebijakan peraturan perencanaan di desa,” jelasnya.

Wanita smart itu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemerintah baik desa maupun negeri untuk mengelola DD dengan baik.

“Jika pengelolaan DD semakin baik, maka kepercayaan pemerintah pusat akan semakin besar dalam memberikan keleluasan walaupun tetap berada dibawah regulasi  dan aturan yang berlaku dengan pengawasan dari stakeholder serta lembaga dan kementerian terkait,” harapnya.

Dirinya berharap, Pemerintah Pusat bisa mendengar keluhan yang disampaikan.

“Dalam hal ini ada ibu Ajeng sebagai penyambung lidah kita semoga apa yang beliau lihat dan dengar disini dapat disampaikan kepada Presiden sehingga kedepan harapan kita bersama menjadi negeri mandiri, Indonesia jaya dapat terealisasi,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *