Wagub Orno Serahkan LHP Semester II Tahun 2023

by -88 Views

Ambon,moluccastimes.com-Masih terdapatnya temuan-temuan klasik yang merata di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga harus mengedepankan tata Kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif terhadap temuan-temuan yang masih terjadi.

Demikian Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno disela Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa 09/01/2024.

“Untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPK RI, sehingga perlu sinergi terwujudnya antara BPK dan Pemerintah Daerah dan Rencana Aksi Nyata Demi Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang,” ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, harus segera melakukan Langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut sebagai wujud tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah.

“Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” rincinya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, SE., MM., Ak., CA, CSFA, menyampaikan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta mmeberikan rekomondasi untuk memperbaiki asper tersebut, sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.

“Olehnya itu, saya berharap Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan Pimpinan Lembaga serta Pimpinan Daerah Terkait.

Berpusat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, kegiatan itu dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku beserta jajaran, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, SBB, SBT, Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Kota Tual dan Kota Ambon, Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.(MT-01)