Wali Kota Ambon : Saya Terbiasa Difitnah, Tapi Jangan Ganggu Stabilitas Masyarakat!

by -88 Views
Ambon,mollucastimes.com-Dalam menanggapi informasi bohong atau hoax yang disebarkan oleh oknum ‘punya gangguan kejiwaan’, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH menegaskan bahwa dirinya sudah terbiasa difitnah bahkan dibully serta dihina.

“Saya seringkali difitnah, dibully bahkan dihina, itu sudah biasa yang makanan saya sehari-hari. Dan jika yang diserang adalah saya sebagai pribadi, saya memaafkan. Karena korban dari fitnah dan sebagainya itu adalah pribadi saya. Tetapi, jika fitnahan tersebut menyangkut masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat, maka sebagai pimpinan di negeri ini saya tidak akan kompromi, sebab yang menjadi korban bukan satu orang tetapi seluruh masyarakat Kota Ambon,” jelas pria yang piawai berpidato ini.

Diakuinya, melalui laporan ke pihak Kepolisian atas kasus hoax yang mengatasnamakan dirinya selaku Wali Kota, memberikan isyarat bagi siapa saja untuk berhadapan dengan hukum.

“Jangan dikira bahwa menyebarkan berita atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoax tidak ada konsekuensinya. Ancaman pidana bisa 2 hingga 5 tahun,” tegasnya saat Coffee Morning bersama Insan Pers Kota Ambon, Selasa 08/10/19.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,  yang saat itu dijabat oleh Brigjen  Pol. Drs. Rikwanto, SH, M.Hum Rikwanto dalam penjelasan seperti dilansir dari VIVA.co.id beberapa waktu lalu mengatakan bahwa orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

“Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial,” jelasnya.

Rikwanto mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

“Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan.  Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini,” paparnya.

Dikatakan, ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

“Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet,” tuturnya.

So, berhati-hatilah bagi para  penyebar  atau yang ingin bermain dengan hoax karena tidak ada ampun bagi pelaku sesuai dengan undang-undang ITE. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *