Wali Kota Terbitkan Instruksi WFH, PJJ, Larangan Bakar Sampah, Antisipasi Kualitas Udara Buruk

by -5 Views
Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 yang menetapkan kebijakan strategis mulai dari pemberlakuan Work From Home (WFH), pengalihan sekolah ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga larangan ketat pembakaran di lahan terbuka.

Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon resmi mengambil langkah darurat menyusul memburuknya kualitas udara akibat dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 yang menetapkan kebijakan strategis mulai dari pemberlakuan Work From Home (WFH), pengalihan sekolah ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga larangan ketat pembakaran di lahan terbuka.

Kebijakan ini ditandatangani pada 12 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Maluku dan rilis data BMKG Stasiun Meteorologi Kelas 1 Pattimura Ambon. Data menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Udara (AQI) di Kota Ambon berada pada kondisi tidak aman akibat peningkatan konsentrasi Partikel Molekul (PM) 2,5, PM 10, dan lonjakan Ozon, yang memicu kenaikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah tersebut.

Langkah-langkah kedaruratan yang berlaku selama 4 (empat) hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 13 Oktober hingga Jumat, 16 Oktober 2026, meliputi :

1. Pemberlakuan WFH ASN dan Sistem Piket Layanan Publik

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon diwajibkan melaksanakan WFH [image_VDm-O2.png]. Meski demikian, untuk menjamin pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak tetap berjalan, instansi terkait diinstruksikan menerapkan sistem piket atau giliran kerja pegawai secara selektif dengan kewajiban menggunakan masker.
Instansi pelayanan publik tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Damkar, Satpol-PP, BPBD, hingga seluruh kantor Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Negeri.

2. Pengalihan Sekolah ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkot Ambon—mulai dari PAUD, TK, SD/sederajat, hingga SMP/sederajatndialihkan sepenuhnya menjadi belajar dari rumah [image_7NMI-K.png]. Kepala sekolah diminta memastikan proses PJJ berjalan efektif dan mengimbau para siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.

3. Kesiapsiagaan Sektor Kesehatan dan Pemantauan Kasus ISPA

Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas di Kota Ambon diperintahkan untuk meningkatkan pemantauan kasus ISPA serta gangguan kesehatan lainnya. Pemerintah juga memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, ketersediaan obat-obatan, serta menggencarkan edukasi penggunaan masker kepada masyarakat.

4. Pengawasan Wilayah dan Larangan Pembakaran Lahan

Walikota memerintahkan perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku guna mengawasi pergerakan asap dan mengantisipasi munculnya titik api (hotspot).

Di tingkat tapak, para Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Raja se-Kota Ambon diwajibkan memantau situasi wilayah masing-masing, menyebarluaskan imbauan perlindungan bagi kelompok rentan (lansia dan anak-anak), serta melarang keras warga melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran pada lahan terbuka.

Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mengikuti perkembangan riil kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat di lapangan.

Instruksi ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah kementerian terkait di pusat (Mendagri, Menpan-RB, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), Gubernur Maluku, serta DPRD Kota Ambon untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal.(MT-01)