Wattimena : Arahan KemenPANRB, Status Pegawai Kontrak Hanya Sampai November 2023

by -122 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Terkait dengan pengangkatan pegawai kontrak, sesuai hasil konsultasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), masa pegawai kontrak hanya sampai bulan November 2023.

Demikian Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, usai apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin, 12/06/2023.

“Hasil konsultasi kita ke KemenPANRB seperti itu, bahwa pegawai kontrak itu berlaku hingga November 2023, karena itu anggarkan hanya enam bulan dengan rincian gaji lima bulan ditambah satu bulan gaji tiga belas,” ungkapnya.

Dikatakan dirinya memikirkan nasib pegawai kontrak enam bulan kedepan.

“Karenanya saya ambil kebijakan untuk membayar gaji mereka enam bulan, artinya hingga November mereka masih menjadi pegawai kontrak Pemkot Ambon dan tetap dibayar,” jelasnya.

Walaupun demikian, lanjutnya, ada kebijakan dari pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pada bulan November nanti terkait pegawai kontrak. Jika memang pemerintah pusat masih mau memperpanjang pegawai kontrak berarti itu kebijakan bagi mereka, tapi kalau tidak ada kebijakan yang dikeluarkan maka dengan berat hati mereka dirumahkan karena tidak ada pilihan lain,” akunya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Pemkot Ambon tidak dapat mengambil keputusan sepihak.

“Semua harus disinkronkan dengan pemerintah pusat sehingga keputusan pusatlah yang kita ikuti. Jadi, kita tunggu saja sampai bulan November nanti,” tutupnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *