Dalam operasi pengawasan orang asing berskala nasional, Jagratara, Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Jakarta,moluccastimes.id-Dalam operasi pengawasan orang asing berskala nasional, Jagratara, Direktorat Jenderal Imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Operasi Jagratara tahap II tanggal 22-23 Agustus 2024 ini, merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, Kamis 29/08/2024.
Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian, memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara(WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing-masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.
“Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan,” urainya.(MT-01)